BPK Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Jampersal di Bulukumba
Bahkan BPK telah turun langsung melakukan perhitungan ke instansi-instansi terkait sejak dua bulan terakhir.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan penyelewengan anggaran Jaminan Persalinan (Jampersal), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih berproses.
Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia masih melakukan perhitungan kerugian negara.
Bahkan BPK telah turun langsung melakukan perhitungan ke instansi-instansi terkait sejak dua bulan terakhir.
Itu berdasarkan permintaan penyidik Pidsus Kejari Bulukumba.
Olehnya itu, Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni mengaku masih menunggu hasil audit BPK.
Untuk kemudian menentukan langkah penanganan kasus dugaan korupsi Jampersal Dinkes tahun anggaran 2019 ini.
"Pihak BPK sudah turun (melakukan audit), saat ini kami masih menunggu hasilnya," kata Thirta, Senin (13/6/2022).
Kasubag Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Patiroi mengaku sampai saat ini hasil audit perhitungan negara oleh Tim Audit BPK RI itu belum juga dikeluarkan.
"Untuk proses perhitungan kerugian negara di-handle di kantor pusat, bekerja sama dengan Pwk (BPK perwakilan) Sulsel," kata Andi Patiroi, melalui pesan WhatsApp.
"Untuk saat ini kami informasikan sedang dalam proses, karena apabila sudah ada hasilnya tentu akan kami informasikan ke pihak terkait. Terima kasih," lanjutnya.
Namun ia menegaskan, jika proses perhitungan akan dilakukan sesuai tenggang waktu yang diberikan kejaksaan.
Namun, Andi Patiroi enggan membeberkan sampai kapan waktu yang diberikan kejaksaan.
Sekadar diketahui, kasus Jampersal ini ditangani oleh Kejari Bulukumba sejak September 2020 lalu.
Pada proses penanganannya, ditemukan indikasi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari Jamperal Bulukumba tahun anggaran (TA) 2019.
Dari total anggaran Jampersal sebanyak Rp 3,3 miliar, hanya kurang dari Rp 1 miliar anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita