Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penegakan Hukum

106 Perkara di Sulsel Dihentikan Melalui Restorative Juctice

Acara ini dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni 

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
Ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggelar peresmian Rumah Restorative Juctice (RJ) di Saung Kampung Rewako, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/22). 

Gowa, Tribun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggelar peresmian Rumah Restorative Juctice (RJ) di Saung Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/22). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto langsung meresmikan Rumah RJ ini.

Acara ini dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni 

Serta Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani dan Forkopimda Gowa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto, mejelaskan  Rumah Restorative Juctice ini bertujuan mengembalikan seperti keadaan semula baik di luar pengadilan dan di luar penegakan hukum. 

Menurutnya tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau di penegakan hukum.

Namun, dengan adanya Rumah RJ ini permasalahan bisa diselesaikan.

Ia berharap keberadaannya bisa dimanfaatkan dengan baik. 

Utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice

"Harapan kita ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan," katanya

Dia menyebutkan dari tahun 2020 sampai sekarang sebanyak 821 perkara di Indonesia sudah SP3 melalui Restorative Juctice 

Untuk di Sulsel 106 perkara telah dihentikan.

Menurutnya, Rumah RJ ini juga bermanfaat untuk sosialisasi penanganan hukum.

"Masalah-masalah kecil bisa diselesaikan di rumah ini tanpa harus ke penegakan hukum. Selain itu, ini juga bisa dijadikan tempat kumpul sosialisasi penanganan hukum ke masyarakat dengan suasana yang lebih santai," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved