Operasi Patuh 2022
Korlantas Polri Gelar Razia Besar-besaran di Seluruh Wilayah Indonesia, 5 Pelanggaran Pasti Ditindak
Para pengendara harus melengkapi surat-surat dan kendaraan jika tak mau berurusan dengan polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Lalu Lintas di seluruh wilayah Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2022 serentak.
Para pengendara harus melengkapi surat-surat dan kendaraan jika tak mau berurusan dengan polisi.
Operasi Patuh 2022 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan berlangsung 14 hari, dimulai pada 13 Juni 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.
"Betul, tanggal 13-26 Juni 2022, selama 14 hari," kata Kombes Pol Eddy Djunaedi dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Korlantas Polriingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.
"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran.
Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy.
Eddy berharap agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakannya secara maksimal dan sungguh-sungguh. Kendati demikian, Eddy mengimbau agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," kata Eddy.
Eddy juga menyarankan agar pengendara menyiapkan segala hal yang penting. Mulai dari kendaraan, fisik, surat-suratnya, serta taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas.
1. Menggunakan gawai
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.
Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009.