Tersangka Penyimpan 7 Janin Bayi Dalam Tempat Makan di Makassar Bakal Dites Kejiwaan
Tersangka pria inisial SM (30) telah tiba setelah diterbangkan dari Tana Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua tersangka penyimpanan tujuh tengkorak janin dalam tempat makan, tiba di Polrestabes Makassar, Kamis (9/6/2022) malam.
Tersangka pria inisial SM (30) telah tiba setelah diterbangkan dari Tana Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara tersangka perempuan berinisial MN (29) masih dalam perjalan laut dari Konawe Sulawesi Tenggara menuju Makassar.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan yg satu di Konawe, satu di Tana Bumbu, pelaku laki-laki sudah sampai di Polrestabes Makassar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak ditemui di ruangannya.
"Kami menunggu pelaku perempuan yang masih dalam perjalanan, sekarang sudah di Bone, yg mudah-mudahan nanti malam sekitar 12 tiba," sambungnya.
Setelah keduanya tiba, lanjut Reonald Simanjuntak, bakal dites kejiwaan, Jumat besok.
"Jadi sementara ini kita akan periksa bagaimana cepat karena besok pagi kita coba untuk periksa kejiwaan di ahli psikiater di Biddokkes Polda," ujarnya.
Pemeriksaan kejiwaan itu, lanjut dia, bertujuan untuk menguak alasan kedua tersangka menyimpan janin yang digugurkan dalam tempat makan.
"Kita periksa untuk mengetahui sampai tujuh kali tega-tega nya menggugurkan," beber Reonald.
Selain tes kejiwaan, pihaknya pun mengaku akan melakukan tes
deoxyribonucleic acid (DNA).
"Kemungkinan, untuk mengetahui apakah benar tujuh janin tersebut berasal dari hubungan kedua pelaku," tuturnya.
Kronologi:
Temuan tujuh mayat janin bayi dalam tapeware atau tempat makanan menggegerkan warga Jl Balangturungan, RT 3, RW8 Kelurahan Daya, Kecamatan Biringakanaya, Kota Makassar, Sabtu (4/6/2022) malam.
Mayat janin itu ditemukan di salah satu kamar kos oleh pemilik kontrakan Nulfah Anugrahwaty (35).