9 Anak di Bawah Umur di Sinjai Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Sembilan orang ini terlibat langsung dalam penganiayaan FM pada 29 Mei 2022 kemarin
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Satreskrim Polres Sinjai akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FM yang menyebabkan kehilangan nyawa.
Ke sembilan tersangka berinisial FD alis JJ, MPR alias BM, MAI alias DK, IAS alias IP, NRH alias RK.
Selanjutnya ada inisial AMA alias UK, MYA alias YD, FH alias FH dan ASS alias SL.
Seluruh pelaku juga merupakan anak di bawah umur.
" Ada sembilan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam, Kamis (9/6/2022).
Sembilan orang ini terlibat langsung dalam penganiayaan FM pada 29 Mei 2022 kemarin
Yang terjadi di kafe Kopi dari Hati Dinas Infokom, Jl Persatuan Raya Sinjai.
FM dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai pasca mereka dianiaya.
Di RSUD, nyawa FM tak tertolong
FM menderita luka di bagian dalam perut dan dada.
Kronologi bermula dari salah satu pelaku yang pernah bermasalah dengan korban
Tiba-tiba korban dianiaya hingga tak sadarkan diri
Sementara para pelaku memilih kabur
Esok harinya para pelaku ditangkap polisi
Saat aksi penganiayaan sebagian pelaku terekam kamera CCTV milik Dinas Infokom.
Pada Rabu (8/6/2022) pagi kemarin, polisi melakukan reka ulang
Dari kegiatan itu, polisi dapat mengetahui posisi dan peranan masing-masing tersangka.