Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

9 Anak di Bawah Umur di Sinjai Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia

Sembilan orang ini terlibat langsung dalam penganiayaan FM pada 29 Mei 2022 kemarin

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
dok. Polres Sinjai
Polisi melakukan reka ulang di halaman Dinas Infokom Sinjai, Jl Persatuan Raya. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Satreskrim Polres Sinjai akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FM yang menyebabkan kehilangan nyawa.

Ke sembilan tersangka berinisial FD alis JJ, MPR alias BM, MAI alias DK, IAS alias IP, NRH alias RK.

Selanjutnya ada inisial AMA alias UK, MYA alias YD, FH alias FH dan ASS alias SL.

Seluruh pelaku juga merupakan anak di bawah umur.

" Ada sembilan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam, Kamis (9/6/2022).

Sembilan orang ini terlibat langsung dalam penganiayaan FM pada 29 Mei 2022 kemarin

Yang terjadi di kafe Kopi dari Hati Dinas Infokom, Jl Persatuan Raya Sinjai.

FM dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai pasca mereka dianiaya.

Di RSUD, nyawa FM tak tertolong 

FM menderita luka di bagian dalam perut dan dada.

Kronologi bermula dari salah satu pelaku yang pernah bermasalah dengan korban

Tiba-tiba korban dianiaya hingga tak sadarkan diri

Sementara para pelaku memilih kabur

Esok harinya para pelaku ditangkap polisi

Saat aksi penganiayaan sebagian pelaku terekam kamera CCTV milik Dinas Infokom.

Pada Rabu (8/6/2022) pagi kemarin, polisi melakukan reka ulang

Dari kegiatan itu, polisi dapat mengetahui posisi dan peranan masing-masing tersangka. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved