Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6.000 Honorer di Bulukumba Terancam jadi Pengangguran, Surat Edaran dari KemenPAN-RB Sudah Keluar

Rencana penghapusan tenaga honorer itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, tentang Manajemen PPPK.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Waode Nurmin
Dok. Tribun
ASN Bulukumba saat apel yang dipimpin Bupati Bulukumba. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kurang Lebih 6.000 tenaga honorer di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam jadi pengangguran.

Itu setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada akhir Mei 2022 lalu.

Salah satu poin dalam edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu, terkait dengan adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Dengan demikian, hal tersebut makin menguatkan adanya penghapusan atau penyetopan penerimaan tenaga honorer.

Hal ini kemudian juga dibenarkan oleh Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, Kamis (9/6/2022).

Pemerintah daerah, kata Ullah, sapaannya, sudah menerima surat dari Menpan RB terkait rencana penghapusan tenaga honorer tersebut.

Rencana penghapusan tenaga honorer itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, tentang Manajemen PPPK.

Bahwa sampai lima tahun ke depan setelah PP ini berlaku, sejak 28 November 2018, pegawai di lingkup instansi pemerintah hanya memiliki dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

“Nah jangka waktu lima tahun ini akan berakhir pada 28 November 2023. Artinya, tenaga honorer yang masih ada selama ini tidak diperkenankan lagi,” jelasnya.

Namun demikian, sampai saat ini belum ada petunjuk secara teknis terkait penghapusan tenaga honorer itu.

Pemda masih akan melakukan konsultasi lebih lanjut ke pemerintah pusat.

“Jumlah tenaga honorer saat ini kurang lebih 6.000 an orang,” tambahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Muh Ali Saleng, mengatakan, pihaknya memang sudah menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara.

“Iye inimi juga yang sedang dibahas dengan teman-teman, tapi paling tidak dari jumlah honorer yang ada saat ini, sudah ada kurang lebih 1.000 yang masuk PPPK,” jelasnya.

Olehnya itu, dengan adanya surat edaran ini, bakal berimplikasi adanya pengurangan kembali anggaran belanja tertentu pada masing-masing OPD.

“Sepertinya masih akan ada yang bisa dipakai melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga,” pungkasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved