Haji 2022
28 CJH Asal Pinrang Batal Berangkat Haji, Terkendala Aturan Batas Usia Pemerintah Arab Saudi
Penundaan keberangkatan CJH usia 65 tahun ke atas kemungkinan hanya berlaku tahun ini saja.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Sebanyak 28 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan batal berangkat haji tahun ini.
Hal itu terjadi karena Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan batas usia calon haji.
Yakni usia 65 tahun ke atas tidak diperbolehkan naik haji tahun ini karena masih pandemi.
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Pinrang, Muhammad Ihwan mengatakan 28 CJH yang ditunda keberangkatannya ini berumur 65 tahun ke atas.
"Sesuai dengan peraturan Pemerintah Arab Saudi, CJH kelahiran 30 Juni 1957 ke bawah itu tidak dibolehkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini," katanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (9/6/2022).
Ihwan menuturkan penundaan keberangkatan CJH usia 65 tahun ke atas kemungkinan hanya berlaku tahun ini saja.
"Perlu diketahui, bahwa tidak menutup kemungkinan mereka akan diprioritaskan berangkat pada tahun depan. InsyaAllah, peraturan tersebut hanya berlaku tahun ini saja," tuturnya.
Untuk itu, Ihwan meminta CJH yang tertunda berangkat agar bersabar dan tetap menjaga kesehatan.
"Pemerintah tidak mau merugikan siapapun. Yang jelas semuanya mau diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji. Kita terus mengusahakan," imbuhnya.
Diketahui, sebanyak 164 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Pinrang yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2022.
JCH Pinrang tergabung dalam kloter 4 bersama Kota Makassar, Barru dan Luwu.
Keberangkatan JCH Pinrang dipusatkan di Masjid Al Munawir Pinrang dan berangkat ke Makassar pada Senin (20/6/2022) pukul 02.00 Wita.
Masuk Asrama Haji Sudiang Makassar pada Senin (20/6/2022) pukul 08.00 Wita.
Kemudian JCH berangkat ke Jeddah pada Selasa (21/6/2022) pukul 06.15 Wita.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita