Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Sebenarnya Hapus Honorer, Nasib Non ASN Sudah Ditentukan
Pemerintah akan melakukan penataan terhadap pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib buruk akan dialami oleh tenaga honorer yang berkerja di kantor pemerintahan.
Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memastikan akan hapus status honorer.
Tjahjo Kumolo pun menyampaikan alasan sebenarnya melakukan penghapusan tenaga honorer.
Pemerintah akan melakukan penataan terhadap pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer.
Penataan itu dilakukan baik ditingkat pusat maupun daerah.
Penghapusan tenaga honorer dipastikan sudah rampung pada 2023.
Hal tersebut telah tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran juga, salah satu poinnya menyebutkan tentang larangan pengangkatan pegawai di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, setiap instansi juga diminta untuk menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.
Lantas, apa alasan pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023?
Status rekrutmen tidak jelas
Ada sejumlah alasan mengapa pemerintah melakukan penataan terhadap tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer.
Satu diantaranya ialah untuk memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, selama ini banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.
Namun Menteri Tjahjo menjelaskan, anggapan tersebut adalah salah.
Sejak tahunan lalu, katanya, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Sistem rekrutmen yang tidak jelas ini pun berdampak pada pengupahan yang diterima oleh pegawai non-ASN.
Untuk memastikan adanya standarisasi rekrutmen dan pengupahan, pemerintah pun berupaya melakukan penataan tenaga non-ASN.
Yaitu dengan menghapus tenaga honorer pada 2023.
Kebijakan ini, kata Tjahjo, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, penataan ini juga merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.
"Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen," jelas Menteri Tjahjo, dikutip dari laman Kemenpan RB, Sabtu (04/06).
Pengupahan kerap di bawah UMR
Tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer dinilai telah berdampak pada pengupahan yang diterima.
Menteri Tjahjo mengungkapkan, upah yang diterima oleh tenaga non-ASN atau tenaga honorer selama ini kerap di bawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ujarnya.
Sebelumnya, Tjahjo juga sempat menyebutkan jika tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.
Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” katanya, Jumat (3/5/2022).
Agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Melalui skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
Nasib honorer selanjutnya
Lantas bagaimana dengan nasib honorer di 2023 nanti?
Menteri Tjahjo memastikan bahwa pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.
"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," jelas dia.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.
Menurutnya, seleksi tersebut bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur CPNS maupun PPPK.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012.
Ia menjelaskan, pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer sejak 2012 seharusnya tidak dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau dinas.
"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," kata Alex. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Menpan RB Ungkap Alasan Tenaga Honorer Dihapus,