Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khilafatul Muslimin

Kesaksian Warga Tentang Khilafatul Muslimin: Sering Pengajian dan Pimpinan Ditangkap Saat Salat

Kata dia, kantor Khilafatul Muslimin dibuka untuk umum. Bahkan dibuka selama 24 jam bagi siapapun yang membutuhkan tempat beribadah.

Editor: Muh. Irham
Tangkap layar Kompas TV
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja. 

Jakarta, Tribun - Warga sekitar Kantor Pusat Khilafatul Muslimin mengaku tak pernah melihat hal aneh dari kegiatan jamaah Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman Teluk Betung Bumi Waras Bandar Lampung.

Humaidi, Ketua RT 025, Lingkungan II Kupang Teba, Bumi Waras mengatakan kegiatan yang ada di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin hanya sebatas kegiatan keagamaan yang wajar.

"Nggak ada yang aneh atau menonjol, kegiatannya ya salat, pengajian, kadang ada kegiatan ramai itu biasanya pengajian bulanan atau tahunan," kata Humaidi, Selasa (7/6).

Kata dia, kantor Khilafatul Muslimin dibuka untuk umum. Bahkan dibuka selama 24 jam bagi siapapun yang membutuhkan tempat beribadah.

"Kalau masjid umum biasanya setelah Isya tutup, kalau itu buka 24 jam dan bisa untuk siapa saja. Karyawan bank di depan juga kalau salat di situ," ungkap Humaidi.

Salah satu jamaah Khilafatul Muslimin, Abu Bakar mengaku pimpinannya Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat salat subuh di Masjid Kekholifahan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin.

Abu Bakar mengatakan penangkapan dilakukan langsung oleh pihak kepolisan Mabes Polri.

"Ditangkap pas salat subuh (di Masjid) sama polisi," kata Abu Bakar.

Menurutnya penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian sangat membuat kecewa jamaah.

Dia juga menyebutkan aksi penangkapan itu tindakan zalim dari pemerintah.

"Orang lagi salat ditangkap apa enggak zalim itu. Kami hanya bisa mengadu ke Allah SWT saja, mau sama siapa lagi," ujar Abu Bakar.

Seusai penangkapan Abdul Qodir, ratusan jamaah berkumpul di depan kantor Khilafatul Muslimin. Tampak dari mereka sedang berdiskusi satu sama lain untuk menyikapi persoalan tersebut.

Mereka tampak lalu lalang berjalan keluar masuk. Kendaraan roda dua milik jamaah banyak terparkir di area Kantor Pusat Khilafatul Muslimin.

Sementara itu, aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung disiagakan di area Kantor Pusat Khilafatul Muslimin.

Terlihat puluhan personel kepolisian yang disiagakan.

Abu Bakar mengatakan pihaknya hanya bisa berdoa atas penangkapan tersebut.

"Kami hanya bisa berdoa mau gimana lagi, rezim ini zalim semuanya ditangkapin," kata Abu Bakar.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan persnya di Mapolresta Bandar Lampung, mengatakan bahwa tim melakukan penindakan atau upaya paksa pimpinan ormas Khilafatul Muslimin di Lampung.

Pada penangkap tersebut pihaknya dibantu oleh pimpinan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) Kota Bandar Lampung.

"Kami laksanakan penangkapan ini sesuai standar operasional prosedur (sop), dalam kegiatan ini rangkaian penyidikan kami terhadap tindak pidana ormas yang menganut atau mengembangkan ajaran paham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki.

Dikawal Ketat

Pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Lampung. Abdul Qadir datang dengan menggunakan mobil elf warna putih dengan penjagaan super ketat oleh penyidik Polda Metro Jaya sekira pukul 16.15 WIB.

Abdul Qadir berjalan terpapah dengan menggunakan baju gamis berwarna biru dengan kalungkan sorban berwarna coklat dan peci putih hijau ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Assalamualaikum," teriak simpatisan yang sudah menunggu di Polda Metro Jaya. Abdul menjawab dengan salam dan hanya melemparkan senyuman kepada para simpatisan dengan mengangkat kedua tangannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan ini terkait konvoi khilafah yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Diketahui, konvoi pesepeda motor dengan poster bertuliskan kebangkitan khilafah dan bendera dengan aksara Arab itu terjadi pada Minggu (29/5).

"Ya ada kaitannya itu kan Pak Kapolda juga sudah bentuk tim khusus juga untuk mengusut hal itu," kata Zulpan.

Dari data yang ada, Abdul Qadir Baraja ternyata merupakan eks narapidana terorisme. Dia pernah ditahan sebanyak dua kali terkait kasus yang sama.

Pertama kasus terorisme dilakukan pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985.

"Secara historis, pendiri gerakan ini sangat dekat dengan kelompok radikal seperti NII (Negara Islam Indonesia), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) dan memiliki rekam jejak dalam kasus terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen R Ahmad Nurwakhid.

Nurwakhid mengungkapkan bahwa genealogi Khilafatul Muslimin itu sendiri sejatinya tidak bisa dilepaskan dari NII.

Sebab sebagian besar tokoh kunci dalam gerakan tersebut merupakan mantan NII.

"Pendiri dan pemimpinnya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja mantan anggota NII sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir (ABB) dan lainya, serta ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2000," ungkap Nurwakhid.

Saat ini, Abdul Qadir telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Undang-Undang tentang organisasi masyarakat dan juga Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 yang dapat menimbulkan keonaran.

"Ada beberapa pasal-pasal yang dipersangkakan, baik Undang-undang Ormas, Undang-undang ITE, penyebaran berita hoax yang menyebabkan kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Tidak Terdaftar

Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin yang bermarkas di Kupang Teba Bumi Waras Bandar Lampung tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung.

Kepala Kesbangpol Lampung M Firsada menjelaskan mereka tidak mendaftarkan diri di Kesbangpol Lampung.

Termasuk juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ataupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Jadi Khilafatul Muslimin ini hanya kategori kelompok bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) ataupun organisasi keagamaan.

Kalau organisasi itu ada acuannya berdasarkan Undang-undang (UU) keormasan.

"Mereka diberikan keleluasaan boleh daftar atau tidak, tapi semuanya harus dicatat oleh pemerintah setempat," kata Firsada.

"Mereka ini sudah lama dipantau, ada dua indikator yang menyimpang pertama tidak sesuai Pancasila dan menyiarkan khalifah melalui medsos dan modusnya dengan berkonvoi" tambah Firsada.

Terkait berapa banyak orang yang ada didalam kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung, tercacat ada sebanyak 2.000-an orang lebih. Kemudian totalnya sebanyak 3.000-an orang yang telah tergabung dari beberapa provinsi di luar Lampung, dengan pusatnya atau kantor ada di Bandar Lampung.

Ketua MUI Provinsi Lampung Moh Mukri meminta masyarakat tak terprovokasi atas penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Mukri mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Saya mengimbau masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan semuanya kepada kepolisian," kata Mukri.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan aturan. Sebab, kata dia, gerakan-gerakan khilafah memang tidak diperbolehkan di Indonesia.

"Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian itu sudah benar. Memang gerakan itu tidak dibenarkan dan berpotensi menggulingkan negara," ujar Mukri.

Lebih lanjut, Mukri menjelaskan gerakan khilafah memang banyak, namun tidak diterima. Bahkan di Timur Tengah sekalipun. "Kalau mereka dibiarkan, semakin lama akan semakin besar. Di Timur Tengah itu enggak ada gerakan khilafah yang diterima," pungkasnya.

Video Ceramah

Saat penangkapan Abdul Qadir Polda Metro Jaya menemukan website, video ceramah hingga buletin Khilafatul Muslimin yang diduga melanggar Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, video itu berisi ceramah. Ada pula buletin atau selebaran yang diterbitkan di Sukabumi setiap bulan.

“Lalu berdasarkan dari ahli agama Islam, literasi Islam, ahli pidana hingga ahli bahasa, ditemukan adanya delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Jadi perlu ditekankan, apa yang disampaikan selama ini mendukung NKRI dan Pancasila, akan tetapi faktanya bertentangan. Dan penindakan kami bukan terhadap person, tapi organisasinya juga akan kita tindak," kata Hengki.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved