Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan

Alasan Sakir Gorok Leher Istrinya: Saya Sakit Hati, Diajak Rujuk Tapi tidak Mau

Sakir, pelaku penggorok istri di Dusun Bonto Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, mengungkap alasannya menggorok leher istrinya

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
Polres Sinjai
Polisi tangkap Sakir di Kabupaten Gowa, Sabtu (4/6/2022). Sakir kabur usai menganiaya istrinya hingga nyaris meninggal. 

Sinjai, Tribun - Sakir, pelaku penggorok istri di Dusun Bonto Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mengungkap alasannya menggorok leher istrinya.

Kepada polisi, Sakir mengaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati.

"Pelaku gorok leher istrinya karena dendam, sakit hati sebab mengajak istrinya rujuk, tapi istrinya menolak," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam usai memeriksa Sakir di Mapolres Sinjai, Selasa (7/6/2022).

Selama ini Sakir sedang pisah dengan istrinya bernama Nur Isya.

Sudah lima bulan rumah tangga mereka tidak harmonis.

Pada Rabu (1/6/2022) malam lalu, Sakir berkunjung ke rumah mertuanya di Dusun Bonto untuk menemui istrinya Nur Isya.

Saat itu sang istri menolak ajakan rujuk Sakir.

Karena sudah larut malam, Nur Isya memilih untuk tidur di dalam kamar.

Saat tertidur, Sakir masuk dalam kamar yang ditempati tidur lalu menggoroknya.

Saat pisau sedang menancap di lehernya, barulah Nur Isya terbangun meminta tolong.

Sementara Sakir sudah kabur meninggalkan rumah tersebut.

Pascaperistiwa itu, Nur Isya kemudian dilarikan ke Puskesmas Samaenre Bikeru.

Selanjutnya ia dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai.

Selama dua hari mendapatkan perawatan di RSUD Sinjai oleh medis kembali merujuk ke RS Wahidin Makassar.

Sebab leher yang telah digorok membutuhkan penanganan yang lebih khusus.

Sebelum di rujuk ke RS Wahidin, oleh keluarga Nur Isya sempat menolak karena kekurangan biaya.

BPJS yang dimiliki Nur Isya tak dapat berlaku jika kasus penganiayaan.

Sejumlah lembaga sosial di Kabupaten Sinjai turun tangan menggalang donasi membantu korban.

Sedang Sakir baru ditangkap Resmob Polres Sinjai bersama Resmob Polda Sulsel pada 3 Juni lalu di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa setelah kabur.

Kini Sakir sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sinjai.

Oleh polisi menetapkan Sakir sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved