Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkotika

2 Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polres Lutra, Barang Bukti Didapat di Kandang Ayam

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik, mengatakan, pelaku diringkus di tempat berbeda.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi narkoba (shutterstock) 

Masamba, Tribun - Dua terduga pelaku pengedar sabu-sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.  Pelaku berinisial SA (34) dan PI (25).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik, mengatakan, pelaku diringkus di tempat berbeda.

"SA dan PI kita amankan di dua tempat yang berbeda," kata Rodo, Selasa (7/6/2022).

Dijelaskan Rodo, SA adalah warga Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara. Sementara PI merupakan warga Desa Kampung Baru.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Rodo, bermula dari laporan warga.

Setelah salah seorang warga dicurigai sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu di wilayah Sabbang Selatan.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mengantongi satu nama.

"Laporan warga kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA dengan barang bukti 0,16 gram sabu," katanya.

Pada saat ditangkap, SA 'bernyayi' dan membeberkan kepada polisi tempatnya mengambil barang haram itu.

"SA mengaku mengambil sabu dari PI, sehingga kita lakukan pengejaran terhadap PI," lanjutnya.

Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil menangkap pelaku kedua di Desa Kampung Baru.

Saat ditangkap, ditemukan satu saset sabu di saku celana PI seberat 0,14 gram.

Kemudian dilanjutkan ke penggeledahan sampai di belakang rumah hingga kandang ayam PI.

"Anggota lalu menemukan kotak hitam yang berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 3,20 gram," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved