Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lahan Kereta Api

Pengacara: Ada Lahan Kereta Api Parepare-Makassar Sepanjang 30 Cm Dihargai Rp 400 Juta

Sedikitnya 81 orang pemilik lahan di Maros dan Pangkep, berkumpul di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Maros, Senin (6/6/2022).

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
Kondisi stasiun Kereta Api (KA) di Tanete Rilau, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan diabadikan menggunakan kamera drone Tribun Timur, Kamis (3/2/2022). 

Maros, Tribun - Kasus pembebasan lahan rel kereta api Parepare - Makassar belum juga usai. Meski pengerjaan mega proyek itu sudah hampir rampung, sejumlah pemilik lahan tetap mempersoalkan proses pembebasan lahan termasuk harga ganti rugi. 

Sedikitnya 81 orang pemilik lahan di Maros dan Pangkep, berkumpul di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Maros, Senin (6/6/2022).

Didampingi tim pengacara, mereka menyampaikan keluh kesah mereka selama menjalani proses mediasi. 

Kuasa hukum 81 orang pemilik lahan, Sudirman menyebut, kliennya sama sekali tidak punya niat menghalangi proyek nasional itu. 

Namun, sejumlah oknum dari berbagai institusi telah bermain dan sengaja merugikan pemilik lahan. 

"Perlu digarisbawahi kalau kami tidak pernah berniat menghalangi proyek itu. Tapi cara mereka memperlakukan rakyat sama sekali tidak dibenarkan baik secara kemanusiaan maupun aturan perundang-undangan," katanya. 

Sudirman melanjutkan, selama tiga bulan melakukan verifikasi dokumen di lapangan, ditemukan banyak hal yang menyimpang.

Termasuk dugaan markup anggaran pembebasan lahan yang merugikan negara. 

Ia mencontohkan, salah satu temuan mereka di lapangan, dimana ada bidang tanah yang dibebaskan hanya kurang dari 30 centimeter, namun dihargai Rp 400 juta.

Belum lagi ada beberapa nama yang tidak memiliki lahan namun masuk terdata sebagai penerima hak. 

"Ada banyak kerancuan yang kami temukan selama ini. Permasalahannya karena mulai dari pendataan bidan tanah hingga proses penyelesaian di pengadilan tidak dilakukan secara benar sesuai aturan," lanjutnya. 

Sejauh ini, kata dia, sejumlah pemilik lahan dampingannya, belum mau mengambil uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan.

Selain karena merasa tidak adil dan jauh dari harga pantas, proses awal pembebasan lahan itu juga dituding bermasalah. 

"Iya tidak ada yang mau ambil. Lagi pula juga banyak yang sudah mau terima, tapi uangnya malah tidak ada di pengadilan. Nah persoalan mendasarnya memang karena harga yang diberikan ke mereka jauh dari kata layak," paparnya. 

Meski saat ini upaya hukum pemilik lahan telah tertutup. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved