Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13

Kapan Gaji Ke-13 Akan Cair? Ini Jawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, telah menyempaikan rencana pencairan gaji ke-13 kepada Presiden Joko Widodo

Editor: Muh. Irham
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR,COM - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Informasi yang beredar menyebutkan, pecairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juli 2022 mendatang.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, telah menyempaikan rencana pencairan gaji ke-13 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2022 lalu.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

1. Kapan gaji ke-13 cair?

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/6/2022), Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 cair pada Juli 2022.

Pencairan pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Sebab bulan Juli bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.

2. Siapa saja penerima gaji ke-13?

Seperti diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved