Gaji 13
Kapan Gaji Ke-13 Akan Cair? Ini Jawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, telah menyempaikan rencana pencairan gaji ke-13 kepada Presiden Joko Widodo
TRIBUN-TIMUR,COM - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Informasi yang beredar menyebutkan, pecairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, telah menyempaikan rencana pencairan gaji ke-13 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2022 lalu.
Ketentuan pencairan gaji ke-13 pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
1. Kapan gaji ke-13 cair?
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/6/2022), Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 cair pada Juli 2022.
Pencairan pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Sebab bulan Juli bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.
2. Siapa saja penerima gaji ke-13?
Seperti diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/thr-dan-gaji-ke-13-pns-2022-lengkap.jpg)