Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kahitna

Profil Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie atau AB Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara

Kabar buruk dari Kahitna. Gitarisnya, Andrie Bayuajie atau AB ditangkap polisi kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Sudirman
TribunSumsel / Ig Adriekahitna
gitaris Kahitna, Andrie Bayu Adjie atau AB (48) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk dari Kahitna. Gitarisnya, Andrie Bayuajie atau AB ditangkap polisi kasus penyalahgunaan narkoba.

Andrie Bayuajie ditangkap di kosnya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) malam.

Saat ini, Andrie Bayuajie sementara menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.

Baca juga: Siapa Musisi Berinisial AB Ditangkap Kasus Narkoba? Berusia 48 Tahun dan Personel Group Band

Baca juga: Awal Berdirinya Grup Musik Kahitna, Ternyata Vokalis Pertamanya Seorang Wanita

Hasil tes urine Andrie Bayuajie positif narkoba jenis Benzodiazepine.

"Hasil tes yang bersangkutan positif Benzodiazepine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Penangkapan Andrie Bayuajie berawal setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti psikotropika dalam penangkapan Andrie Bayuajie ini.

"Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir valdimex diazepam. Ini adalah Psikotropika golongan IV," terang Zulpan.

Berdasarkan pengakuan Andrie kepada penyidik, ia sudah 5 tahun menggunakan jenis narkotika itu.

Bahkan ia pernah berobat di dokter dan dirinya mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018.

Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Profil Andrie Bayuadjie

Andrie Bayuajie lahir di Bandung, 23 Agustus 1974.

Andrie memang menjadikan musik dan main gitar sebagai passion-nya.

Ia mulai bergabung di Kahitna sejak awal terbentuk 24 Juni 1986.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved