Kemenkumham Sulsel
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Sampah di Bantaeng
Bantaeng menerapkan sistem kebersihan door to door yang butuh regulasi optimal untuk memperoleh sumber daya manusia dan pengelolaan anggaran yang baik
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Bantaeng tentang pengelolaan sampah di Aula Kanwil Sulsel, Kamis (02/06/22).
Kegiatan dibuka Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna.
Maemuna menyebut, hal ini wujud komitmen Kabupaten Bantaeng dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Maemuna pun menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak atas kehadiran Tim Penyusun Ranperda Pengelolaan Sampah Kabupaten Bantaeng.
"Kanwil Kemenkumham Sulsel mulai Januari 2022 hingga saat ini telah mengharmonisasi 33 ranperda dan telah menerima 6 kali konsultasi," ungkap Maemuna.

Kasubid FPPHD menjelaskan, pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, agar setiap tahapan mengikut sertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Kanwil Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI berperan sebagai pembina hukum sekaligus koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah," jelas Maemuna.
Fungsi strategis Kanwil Kemenkumham dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang saat ini berjumlah 22 orang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng, Nasir Awing mengungkapkan, ranperda ini diajukan DPRD Bantaeng demi kepentingan pemerintah daerah sebagai daerah kota adipura.
"Pembentukan ranperda ini dilatarbelakangi karena volume sampah saat ini semakin meningkat, pembangunan meningkat, dan penduduk juga semakin meningkat," ungkap Nasir Awing.
Menurut Nasir Awing, perlu ada peran Pemda Bantaeng, masyarakat serta stakeholder terkait untuk melakukan pengelolaan kebersihan di Kabupaten Bantaeng.
"Bantaeng adalah salah satu daerah yang menerapkan sistem kebersihan door to door sehingga membutuhkan regulasi yang optimal karena membutuhkan sumber daya manusia dan pengelolaan anggaran yang baik," tutur Nasir.
Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Pelaporan dan Keuangan Kabupaten Bantaeng Irwan, Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Bantaeng Chaidir Bachri beserta jajaran, dan Para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.(*)