Kedapatan Bawa Sabu, Pria Asal Libureng Bone Ditangkap Polisi
"Benar telah diamankan pelaku haru Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WITA kemarin," ungkapnya.
Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBONE.COM, LIBURENG - Pria asal Desa Pitumpanua, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Polisi.
MS (28) tertangkap tangan sedang memiliki narkotika jenis sabu.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bone, AKPB Ardiansyah, S.I.K.
"Benar telah diamankan pelaku haru Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WITA kemarin," ungkapnya.
Pelaku diringkus di kediamannya Desa Pitumpidange, Kecamatan Libureng, Bone, Sulsel.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu sachet keristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga sabu
"Lalu ada buah dompet warna merah," kata Ardianysah, Jumat (3/6/2022).
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah korek api gas.
Kemudian ditemukan pula satu buah sumbu kompor, satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet platik.
Lalu pihak kepolisian juga menemukan satu unit handphone milik pelaku.
"Pelaku mengaku menyimpan sabu di kamarnya," tutur Kapolres Bone Ardiansyah.
Polisi kemudian menemukan barang bukti berdasarkan pengakuan korban.
Pelaku melanggar UU Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian terancam hukuman pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 Miliar. (*)
Laporan Kontributor TribunBone.com - Kasdar