Kemenkumham Sulsel
Kemenkumham Sulsel dan Pemkot Makassar Teken MoU Kekayaan Intelektual
Kanwil Sulsel sampai saat ini telah melakukan kerja sama di bidang KI dengan 27 pihak, antara lain pemerintah kabupaten/kota dan perguruan tinggi.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar menandatangani kesepakatan bersama tentang fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual (KI).
Penandatanganan kesepakatan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Hotel Four Point Makassar, Selasa (31/5/2022).
Selanjutnya, kesepakatan ini ditindaklanjuti secara teknis dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan 4 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar.
Pada saat yang sama juga ditandatangani kerja sama dengan STIKES Panrita Husada Bulukumba tentang Pembinaan, Penguatan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Penandatanganan kesepakatan dan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, Kanwil Sulsel sampai saat ini telah melakukan kerja sama di bidang KI dengan 27 pihak, antara lain pemerintah kabupaten/kota dan perguruan tinggi di Sulsel.
"Kerja sama yang dilakukan oleh Kantor Wilayah ini diharapkan akan meningkatkan kualitas dan juga kuantitas layanan KI," ujar Liberti Sitinjak.
Hal ini dibuktikan dengan implementasi atau tindak lanjut yang telah dilakukan, antara lain pengajuan permohonan KI, pelaksanaan sosialisasi, dan konsultasi dari para pihak.
“Sampai dengan hari ini untuk data Provinsi Sulsel, tercatat sebanyak 2.313 permohonan KI dengan perolehan PNBP sementara sebesar Rp1.138.300.000,” ungkap Liberti Sitinjak.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, menyambut antusias langkah sinergi dan kolaborasi Kemenkumham Sulsel terkait upaya perlindungan hukum KI di lingkup Kota Makassar.
“Pemkot Makassar sadar dan telah menginisiasi hal-hal yang terkait kekayaan intelektual," ujar Danny Pomanto.

Selama masa pandemi Covid-19, Pemkot Makassar telah meluncurkan inovasi Makassar Recovery dan telah disetujui HKI nya oleh DJKI, sebulan setelahnya kota lain di luar negeri mengusung program yang serupa.
"Sekiranya belum didaftarkan, maka karya tersebut bisa saja diklaim oleh pihak luar, seperti beberapa kejadian aset kebudayaan kita diklaim negara tetangga," tutur Danny Pomanto.
Lanjut Danny Pomanto, saat ini Pemkot sedang membina 5000 UMKM startup lorong ta melalui inkubator center.
Produk branding, jenis produk, maupun kemasan diakuinya perlu terdaftar HKInya sebagai bentuk perlindungan hukum.
"Di Makassar sangat banyak jenis kuliner dan aset kebudayaan serta seni yang perlu dilindungi melalui pendaftaran HKI," jelas Danny Pomanto.
Terakhir, Danny mengungkapkan bahwa tahun ini akan membangun Government Public Center yang di dalamnya ada Mall Pelayanan Publik.
Ia mengajak Kanwil Kemenkumham Sulsel berpartisipasi melalui layanan KI maupun keimigrasian.
Terkait perjanjian kerjasama teknis dengan OPD Kota Makassar, Kadiv Yankumham, Nur Ichwan menyebutkan 4 OPD dimaksud diantaranya:
1) Dinas Pariwisata Kota Makassar Tentang Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kepada Produk 17 (Tujuh Belas) Usaha Sub-Sektor Ekonomi Kreatif Se-Kota Makassar,
2) Dinas Kebudayaan Kota Makassar Tentang Fasilitasi Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Terhadap Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Kota Makassar,
3) Dinas Perdagangan Kota Makassar Tentang Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Sektor Industri Kecil Dan Menengah se-Kota Makassar, dan
4) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar Tentang Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kepada 6 Produk Inovasi Daerah Kota Makassar.(*)