Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gelar Operasi Cipkon di Telluwanua Palopo, Polisi Sita 60 Liter Ballo

Operasi kali ini menyasar aktivitas warung ballo atau minuman keras tradisional dari pohon aren.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Personel Polsek Telluwanua Palopo melakukan razia warung ballo, Kamis (2/6/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Personel Polsek Telluwanua Resor Palopo melaksanakan razia operasi cipta kondisi, Kamis (2/6/2022) sore.


Operasi kali ini menyasar aktivitas warung ballo atau minuman keras tradisional dari pohon aren.


Aktivitas warung ballo seolah tidak ada habisnya.


Meskipun petugas sudah melakukan razia rutin.


Dalam operasi kali ini, polisi menyita 60 liter ballo


Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistyono mengatakan, ada tiga warung ballo yang jadi sasaran operasi.


"Operasi cipta kondisi tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir kegiatan peredaran miras jenis ballo," kata Edi.


"Dan juga mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Telluwanua," jelasnya.


Adapun warung ballo yang jadi sasaran diantaranya, milik bapak Ramli di Lingkungan Salopao, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua.


Kemudian warung ballo mama Yogi di Lingkungan yang sama.


dan terakhir warung ballo milik bapak Oga di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.


"Barang bukti yang diamankan kami bawa ke kantor Polsek untuk dimusnahkan," kata Edi.


Bagi para pemilik warung ballo disanksi berupa teguran.


"Penjual minuman ballo diberi imbauan dan peringatan agar tidak melakukan penjualan minuman ballo," ucap Edi.


Edi menyebut, miras ballo salah satu pemicu tindak pidana kriminal di Kota Palopo.


"Kebanyakan tindak pidana kriminal, pelakunya di bawah pengaruh minuman keras ballo," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved