Headline Tribun Timur
43 SMA di Sulsel Tak Bisa PPDB Online
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah mengumumkan jadwal PPDB tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023.
Jalur anak guru bertujuan mengurangi rasa cemas para guru.
Dengan berada di lingkungan yang sama dengan anaknya saat menjalankan tugas mengajar, akan memudahkan para guru mengontrol anaknya.
"Kalau gurunya di sekolah lain, anaknya juga di sekolah lain, mereka kerepotan antar jemput, sementara ibu atau bapaknya juga harus mengajar," jelas Hazairin.
Jalur anak guru ini tidak tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2022.
Dalam draft peraturan gubernur yang diusulkan, hanya ada jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan.
"Di Pergub tidak secara langsung menyebut, tapi dijuknis ada kita masukkan," jelasnya.
"Jalur anak guru ini sudah ada sejak tahun lalu, tapi masuk kategori jalur perpindahan," tambahnya.
Jalur anak guru hanya berlaku di sekolah orangtuanya mengajar.
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5.
"Jika jalur anak guru dan tenaga kependidikan belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi," terangnya.
Selain jalur anak guru, panitia PPDB Sulsel juga menyiapkan kuota bagi anak dunia usaha dunia industri (DUDI) mitra SMK.
Syaratnya, harus melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama antara SMK dengan DUDI.
"Anak DUDI yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga," terangnya.
Ketentuan lainnya, kata Harpansah, jumlah peserta didik SMA dalam 1 rombongan belajar (rombel) atau kelas, sekurang-kurangnya 20 dan paling banyak 36 orang.
Jumlah rombel sekurang-kurangnya 3 dan paling banyak 12. Masing-masing tingkat paling banyak 24 rombel.