Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Omnibus Perda? OPD Pemkot Makassar Diminta Beri Usulan Konsep ke Kabag Hukum

Ada empat klaster yang akan dipetakan dalam pembuatan omnibus perda ini.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN TIMUR/Siti Aminah
Sosialisasi Undang-undang No 15 tahun 2019 terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan angkatan I. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar melakukan sosialisasi Undang-undang No 15 tahun 2019.

Undang- undang tersebut terkait dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan angkatan I.

Omnibus Perda merupakan salah satu visi misi Wali Kota Makassar -Wakil Wali Kota Makassar, Danny-Fatma.

Kabag Hukum Setda Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengatakan, omnibus perda terdiri dari banyak perda di dalamnya.

Namun, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum paham terkait Omnibus Perda ini.

Karenanya, ia mengundang pakar Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar dan Bagian Hukum Pemerintah Provinisi Sulawesi Selatan.

"Intinya diharapkan semua SKPD saling kordinasi dan berkomunikasi dengan bagian hukum," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (1/6/2022).

Ada banyak kumpulan perda dalam Omnibus Perda ini, masing-masing OPD harus mengusulkan dan memberi gambaran apa saja yang akan dimasukkan dalam perda tersebut.

Sebelum masuk ke penggodokan Omnibus Perda tersebut, perlu perencanaan yang matang.

Ada empat klaster yang akan dipetakan dalam pembuatan omnibus perda ini.

Antara lain, klaster standar pelayanan publik, standar kualitas kenyamanan kota, hak dan kewajiban perlindungan warga kota, serta klaster inovasi.

"Tiap klaster SKPD ada yang terlibat, disitu diatur perda apa saja yang akan dimasukkan," jelasnya.

Dari sosilasisi ini, diharapkan semua OPD paham terkait teknis pembuatan omnibus perda ini.

Selanjutnya akan dilakukan bimtek.

Pada periode Mei ini, harusnya sudah ada klaster yang dibahas, hanya saja padatnya kegiatan di Pemkot Makassar membuat agenda ini tertunda.

"Minimal klaster 1 dibahas tahun ini," ujarnya.

Setelah ramping, pembiasan omnibus perda ini akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham).

Setalah itu disetor ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved