Dianggap Rendahkan Etnis Rongkong, Peneliti BPNB Sulsel Iriani Disanksi Adat 2 Ekor Kerbau
Prosesi penyerahan berlangsung di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Selasa (31/52022).
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Selatan (Sulsel), Iriani, menjalani sanksi adat buntut dari karya tulisnya.
Iriani disanksi karena dianggap merendahkan Suku Rongkong dalam risetnya.
Iriani menyerahkan 2 ekor kerbau sebagai sanksi adat itu.
Prosesi penyerahan berlangsung di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Selasa (31/52022).
Dihadiri Datu Luwu Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, para Dewan Adat, serta unsur lainnya.
Sanksi tersebut diserahkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang difasilitasi Polres Palopo beberapa waktu lalu.
Dalam prosesi itu, satu ekor kerbau disembelih, yang diartikan "Tatakan Lila, sepakan puduk".
Artinya membersihkan kesalahan dan kekhilafan.
Kemudian satu ekor lagi, akan disembelih di rumah adat masyarakat Rongkong (Salutallang), Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Minggu, 12 Juni 2022 mendatang.
Ketua Aman Tana Luwu, Bata Manurun mengatakan, dengan adanya prosesi ini, maka secara hukum adat, warga suku Rongkong menerima permintaan maaf Iriani.
“Semua berjalan lancar dan aman. Kita sudah saksikan tadi permintaan maaf dari saudari Iriani kepada Suku Rongkong,” kata Bata Manurun.
Selain itu, pihaknya juga telah mencabut laporannya di pihak kepolisian.
Sementara, Iriani menyatakan permintaan maaf terhadap masyarakat Rongkong.
"Saya dengan ini menyatakan tidak ada niatan untuk merendahkan masyarakat Rongkong,"
"Sebab itu dengan segala kerendahan hati, saya sebagai periset jika dalam proses kegiatan riset ada yang menyinggung, mohon kiranya yang mulia Datu Luwu, para tokoh adat serta masyarakat Rongkong, dapat memaafkan jika ada kekeliruan dalam riset saya," sebutnya.