Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKBP Raden Brotoseno

Benarkah Mantan Napi AKBP Raden Brotoseno tak Dipecat dari Bareskrim Polri? Ini Penjelasannya

Raden Brotoseno pernah menjadi narapidana mulai tahun 2017 hingga 2020. Kendati demikian, ia diduga tidak dipecat dari jabatannya.

Editor: Muh. Irham
Kolase TribunTimur.com
AKBP Raden Brotoseno kini 'direkrut' Polri meski sudah terbukti melakukan tindakl pidana korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan narapidana kasus suap cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, AKBP Raden Brotoseno, menjadi pembicaraan publik.

Pasalnya, mantan suami siri Angelina Sondakh tersebut diduga aktif kembali sebagai penyidk Bareskrim Mabes Polri meski ia berstatus sebagai mantan narapidana.

Raden Brotoseno pernah menjadi narapidana mulai tahun 2017 hingga 2020. Kendati demikian, ia diduga tidak dipecat dari jabatannya.

Yakni dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dugaan ini diungkap oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia, Senin (30/5/2022), dilansir Kompas.com. 

Profil Raden Brotoseno

Dihimpun dari Tribunwiki Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.

Sarjana lulusan Univeristas Indonesia ini pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier

Kiprahnya di kepolisian kemudian berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia menjabat sebagai penyidik KPK. 

Saat itu ia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011. 

Pertemuan keduannya berujung pada pernikahan siri.

Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved