Kemenkumham Sulsel
Kemenkumham Sulsel Bersama MPDN Audit Kepatuhan PMPJ Notaris di Kabupaten Bone
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Majelis Pengawas Daerah Notaris melakukan audit PMPJ terhadap 3 notaris yang beresiko tinggi sesuai data dari PPATK.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kabupaten Bone.
Kegiatan ini dilakukan bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), pada Sabtu (28/5/22).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian tugas dan fungsi Kanwil Sulsel untuk memastikan seluruh notaris di Wilayah Sulsel menerapkan PMPJ dalam bekerja.
Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Jean Henry Patu yang memimpin tim di Bone mengatakan bahwa tujuan dari audit PMPJ itu sendiri adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan notaris dalam melaksanakan kewajiban
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Selain itu juga sesuai dengan Permenkumham No 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris.

Lanjut Jean Henry Patu, Audit PMPJ juga bermaksud untuk mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan.
Serta mendorong notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif, juga mengetahui kendala-kendala yang dihadapi notaris dalam menerapkan undang-undang itu sendiri.
Harapannya, seluruh notaris yang melaksanakan jabatannya di wilayah Sulawesi Selatan sudah menerapkan PMPJ seperti yang diharapkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Tim yang beranggotakan Jean Henry Patu, Notaris Edyanto, Syaiful Gazali, dan Fajar Kartini melakukan audit PMPJ terhadap tiga notaris yang beresiko tinggi sesuai data dari PPATK, yaitu Notaris Suharto A Matta, A Kadaria, dan A Yusriani.(*)