Toko Agung
Kuasai Akses Jalan Warga, Pemkot Makassar Bentuk Tim Penindakan Lawan Toko Agung
Pemerintah Kota Makassar segera membuat tim penindakan untuk menghadapi Pengelola Toko Agung.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar segera membuat tim penindakan untuk menghadapi Pengelola Toko Agung.
Pengelola Toko Agung diketahui menguasai beberapa aset fasilitas umum fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Salah satunya lorong di belakang Toko Agung yang harusnya menjadi akses jalan masyarakat tetapi dipasangi pagar.
Akibatnya masyarakat tidak lagi menggunakan lorong tersebut karena ada pagar besar yang menghalangi lorong tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Dua orang yang mewakili Toko Agung waktu itu menyetujui untuk membongkar pagar tersebut.
"Mereka setujui bongkar pagarnya, kami kasi waktu dua Minggu untuk pembongkaran," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (29/5/2022).
Saat pembongkaran, Toko Agung harus memanggil OPD teknis di Pemkot Makassar untuk menyaksikan langsung.
Namun, sejauh ini kata Namsum belum ada informasi dari Pengelola Agung untuk membongkar pagar tersebut.
Toko alat tulis yang berlokasi di Jl Ratulangi tersebut sisa punya waktu tiga sampai lima hari pasca pertemuan tersebut.
Jika tak dibongkar, pihaknya segera membentuk tim penindakan.
"Kita lihat tiga sampai lima hari ini, kalau tidak dibongkar kita buat tim penindakan," ungkapnya.
Pasca terbentuknya tim penindakan, Pengelola Toko Agung bakal dikirimi surat peringatan.
Hingga peringatan ketiga kalinya, jika tak ada itikad baik maka pagar tersebut akan dibongkar secara paksa.
"Kita tidak bisa serta merta membongkar, memang ada prosedur, tahapan yang kita harus lalui," terangnya.