Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesawat Batik - Lion Air dari Jakarta dan Sorong Tak Bisa Mendarat di Makassar, Divert ke Balikpapan

Data dari PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, setidaknya ada 3 pesawat tak bisa mendarat di Makassar.

Editor: Edi Sumardi
PLANESPOTTERS.NET/BIMA YUDHA ALDIANTO/RACHMATDP
Ilustrasi pesawat udara Lion Air dan Batik Air. Sebanyak 3 pesawat udara Lion Air dan Batik Air tak bisa mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Sulsel, Kamis (26/5/2022), karena cuaca buruk. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hujan deras disertai angin kencang melanda sebagian besar wilayah di Sulawesi Selatan ( Sulsel ) pada Kamis (26/5/2022) sore hingga malam.

Akibatnya, lalu lintas penerbangan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Sulsel terganggu.

Berdasarkan data dari PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, setidaknya ada 3 pesawat tak bisa mendarat di Makassar.

"Ada pesawat Batik Air ID 6268 rute Jakarta - Makassar, Batik Air ID 6197 rute Sorong - Makassar, dan Lion Air JT 3945 rute Sorong - Makassar," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Iwan Risdianto, Kamis kemarin.

Ketiga pesawat tersebut terpaksa dialihkan mendarat (divert) di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah berputar-putar di udara.

Pesawat Lion Air dari Surabaya ke Makassar Baru Saja Alami Insiden di Udara, Bawa 222 Penumpang

Bandara di Balikpapan merupakan bandara terbesar yang dekat dengan Makassar.

Istilah divert dalam dunia penerbangan diartikan sebagai mengalihkan/pengalihan rute penerbangan.

Ketika pesawat harus mendarat di bandara yang bukan tujuannya/dialihkan ke bandara lain, inilah yang disebut dengan divert.

Divert dilakukan ketika dalam situasi emergency dan merupakan salah satu prosedur keselamatan penerbangan.

Alasan dilakukan divert karena alasan medis penumpang, cuaca buruk, masalah teknis pesawat, adanya pesawat VVIP atau keadaan mengancam keselamatan penerbangan.

Divert ini merupakan prosedur penerbangan dimana AirNav Indonesia bertanggung jawab untuk memberikan prioritas kepada pesawat dalam keadaan emergency dan berkomunikasi intensif dengan pilot.

Sebelum menentukan divert ke bandara alternatif, Airnav mengarahkan dengan tujuan memberikan layanan navigasi penerbangan yang mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan di wilayah udara Indonesia.

Jadi, walaupun pilot mendaratkan pesawat bukan di bandara tujuan, bukan berarti pilot mendaratkan secara sembarangan.

Sebelum cuaca ekstrem terjadi yang mengakibatkan 3 pesawat dialihkan pendaratannya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ) Stasiun Meteorologi Klas I Hasanuddin Makassar sudah menerbitkan 4 kali Aerodrome Warning.

Peringatan pertama dilakukan pukul 14.15 wita. 

Peringatan adanya petir dari awan Cumulonimbus disertai angin kencang dengan kecepatan hingga 23 knot.

Kemudian peringatan dini kedua, dilakukan pukul 16.15 wita yaitu peringatan hujan lebat disertai petir.

"Selanjutnya peringatan ketiga dilakukan pukul 17.15 Wita. Hujan sangat lebat disertai petir dan angin kencang hingga kecepatan 23 knot," kata Kepala Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Klas I Hasanuddin Makassar, Hari Triwibowo.

Sedangkan peringatan keempat kata dia baru saja diterbitkan pukul 18.20 Wita.

"Peringatan dini cuaca ekstrem disampaikan kepada seluruh stakeholder yang ada di di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," ujar dia.

Mulai dari AirNav, otoritas bandar udara, Angkasa Pura, maskapai, petugas darat, Kantor SAR Makassar, dan TNI AU agar dilakukan mitigasi ataupun langkah-langkah antisipasi dari cuaca buruk yang akan terjadi.

Saat ini, curah hujan tergolong ekstrem karena dalam satu jam terakhir, jumlah curah hujan sudah lebih dari 25 mm.

Selain itu jarak pandang minimum juga tercatat mencapai 800 meter.

Sementara 1.500 m adalah jarak pandang minimal yang dipersyaratkan untuk melakukan pendaratan.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved