Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Kalapas Parepare Soal Narapidana Narkoba Diduga Jadi Otak Penipuan Online

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Zainuddin membantah warga binaannya, Hendra menjadi otak kasus penipuan online.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Polda Sulsel
Lima terduga pelaku penipuan dengan penggelapan yang ditangkap Resmob Polda Sulsel di Parepare. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Zainuddin membantah ada warga binaannya menjadi otak pelaku penipuan online.

Dugaan Hendra sebagai otak kasus penipuan online diungkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Hendra merupakan narapidana kasus narkotika masa pidana 4 tahun 3 bulan.

Zainuddin menyebutkan, dugaan itu belum dapat dibuktikan secara pasti karena polisi belum melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polda Sulsel Tangkap Komplotan Penipu Bermodus Bukti Transfer Palsu di Parepare, Otaknya dari Lapas

Baca juga: Kronologi Ketua RT di Parepare Temukan Warganya Meninggal di Gubuk, Berawal dari Jerigen di Sumur

"Saudara Hendra diduga melakukan kerjasama penipuan secara online berdasarkan penunjukan oleh oknum dari luar lapas, bukan otak pelaku dimaksud," ujar Zainuddin.

Apalagi pihak Kepolisian belum melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku.

Sehingga dugaan dimaksud belum menunjukkan kebenaran terhadap oknum di Lapas.

Lima Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, Resmob Polda Sulsel meringkus lima pelaku penipuan dengan penggelapan.

Lima pelaku ditangkap merupakan warga Parepare yaitu, Diana (42), Iswan Pratama (29), M Fadli (23), FI alias Firman (18) dan Supardi (23).

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, awalnya, korban menerima pesanan barang berupa rokok sebanyak empat karton via online.

Setelah deal, pelaku mengirimkan bukti transfer via pesan WhatsApp.

"Kemudian pelaku mengarahkan kurir menjemput barang di toko milik korban," ujarnya.

Setelah barang diterima kurir, korban mengecek dana di rekeningnya dan ternyata transferan yang dimaksud tidak ada.

"Setelah dikonfirmasi ke pihak bank, ternyata bukti transfer yang di kirim oleh pelaku adalah palsu sehingga korban mengalami kerugian Rp70 juta," bebernya.

Kompol Dharma Negara menyebut komplotan penipu itu dikendalikan seoran narapidana kasus Narkotika dari Lapas Pare-pare

Hal itu diketahui dari pengakuan Diana yang berperan sebagai kurir barang hasil tipuan.

"Diana menjemput barang  berdasarkan arahan atau perintah dari Hendra (pelaku utama) yang merupakan warga binaan di Lapas klas II A, Kota Parepare," tuturnya.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved