Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

BKN Berang, Banyak CPNS yang Lulus, Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Pemerintah menyiapkan sanksi berat bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS)  2021 yang mengundurkan diri.

Editor: Muh. Irham
Grid
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah menyiapkan sanksi berat bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS)  2021 yang mengundurkan diri.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 105 CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan yang berbeda-beda.

Kementerian Perhubungan tercatat menjadi lembaga yang CPNS-nya paling banyak mengundurkan diri yakni 11 orang.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos tersebut akan merugikan pemerintah.

Karena formasi instansi yang seharusnya terisi justru menjadi kosong.

Tak hanya itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS juga cukup besar.

Oleh karena itu Satya menegaskan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri tersebut nanti akan diberi sanksi.

Aturan pemberian sanski tersebut juga sudah tercantum dalam ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Satya menambahkan, sanksi denda yang diterapkan di beberapa instansi juga berbeda-beda.

Seperti pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Lalu untuk pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved