Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Siswi SMP Wajo Nikah di Bawah Umur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? MUI Sulsel Bicara

Kedua bocah tersebut menikah di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Editor: Ansar
DOK WARGA
Pernikahan sepasang anak di bawah umur di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, bikin heboh. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pernikahan sepasang anak dibawah umur di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, bikin heboh.

Pernikahan tersebut sampai mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kedua bocah tersebut menikah di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Video pernikahan bocah yang diketahui inisial N (16) dan MF (15) pun beredar di media sosial.

Terlihat, mempelai pria sedang bersiap mendatangi rumah pengantin mempelai wanita.

Keduanya kini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Terlihat juga, sang pria telah mengenakan pakaian pengantin adat Bugis Makassar berwarna hijau.

Dalam video tersebut juga memperlihatkan, mempelai pria ditemani oleh anak pengantin yang mengenakan pakaian serupa.

Orangtua kedua pihak menyetujui pernikahan tersebut.

Hanya saja, kapan pernikahan tersebut berlangsung belum diketahui.

Informasi pernikahan beredar lewat instagram Lambe Turah, Selasa (24/5/2022).

Pernikahan sepasang siswi SMP di Wajo bikin heboh.
Pernikahan sepasang siswi SMP di Wajo bikin heboh.

Pernikahan anak itu membuat MUI Sulsel angkat bicara.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, menyampaikan tanggapannya.

Menurutnya, dalam fikih Islam, tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan.

"Data sejarah sejumlah hadis bahwa Aisyah radiyallohhu anha dinikahi oleh Nabi di umur enam tahun dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved