Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia? Kata Kemenlu

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan bagi warganya untuk berkunjung ke Indonesia dan 15 negara lainnya.

Editor: Hasriyani Latif
Angkasa Pura II
Ilustrasi bandara - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan bagi warganya untuk berkunjung ke Indonesia. 

Data per Senin (23/5/2022), vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 95,98 persen sasaran.

Sementara dosis 2 sudah mencapai 80,11 persen sasaran, dan dosis booster sudah mencakup 21,18 persen sasaran.

Kondisi yang baik ini diharapkan membuat Arab Saudi mencabut larangan bepergian ke Indonesia bagi warganya.

"Harapannya demikian, kami tunggu keterangan lebih lanjut ya," jelas Faizasyah.

Syarat warga Saudi ke luar negeri

Selain memberlakukan larangan pergi ke-16 negara yang disebut mengalami peningkatan kasus Covid-19, Jawazat juga menyampaikan sejumlah persyaratan bagi warga Saudi yang akan bepergian ke luar wilayah Kerajaan.

Badan pemerintah itu menekankan validitas paspor masyarakat Saudi yang akan bepergian ke negara-negara non-Arab harus lebih dari 6 bulan.

Sementara untuk bepergian ke negara-negara Arab, Paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.

Adapun untuk warga Saudi yang akan melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan identitas diri pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk menjadi syarat perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan saat akan melakukan perjalanan, di samping dokumen bukti tanggungan di dalam negeri yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk tersebut.

Jawazat juga menyampaikan, masyarakat Saudi yang akan bepergian ke luar negeri harus memenuhi persyaratan kesehatan yang diberlakukan.

Misalnya sudah menerima 3 dosis vaksin Covid-19 atau belum 3 bulan sejak menerima vaksin dosis kedua.

Lebih lanjut, Jawazat menyebut bagi anak di bawah usia 16 tahun harus sudah menerima 2 dosis vaksin.

Sementara bagi anak di bawah usia 12 tahun harus membawa polis asuransi terhadap Covid-19 saat akan bepergian ke luar negeri.

Namun, peraturan terkait vaksin ini akan dikecualikan bagi kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin akibat kondisi medis tertentu.

(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved