756 Petani Rumput Laut dan Nelayan Bantaeng Kini Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Peserta ini didaftarkan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Antawirya, Selasa (23/5/2022).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), memberikan perlindungan sosial kepada lebih dari 3000 orang pembudidaya rumput laut dan nelayan tangkap.
Perlindungan yang dilakukan, yakni dengan cara bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ini merupakan wujud perhatian Pemkab Bantaeng terhadap resiko kerja masyarakatnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng, Antawirya mengatakan, bahwa pendaftaran peserta tersebut dilakukan secara bertahap.
Di bulan Mei 2022, ini Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng telah mendaftarkan 756 orang pembudidaya rumput laut dan nelayan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta ini didaftarkan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Antawirya, Selasa (23/5/2022).
"Sehingga masyarakat yang melaut ini bisa memanfaatkannya saat terjadi resiko kerja baik ketika berangkat hingga pulang dari bekerja,” tambahnya.
Penyerahaan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin, bersama anggota DPR RI Azikin Solthan dan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti, di Pusat Kuliner Pantai Seruni dalam peresmian Sentra Kuliner Ikan (Senkul).
"Kami di Pemkab Bantaeng berupaya melindungi pekerja sektor perikanan khususnya pembudidaya rumput lau dan perikanan tangkap dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," lanjut dia.
Sehingga, masyarakat pekerja di Bantaeng dapat merasakan hadirnya manfaat dari Program BPJamsostek sesuai dengan amanat Undang-undang.
Dalam kegiatan tersebut, Ilham Azikin, juga memberikan santunan Jaminan Kematian (JKm) secara simbolis kepada ahliwaris alm. Amiruddin warga Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng sebesar Rp214.500.000.
Jumlah tersebut terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Beasiswa untuk kedua orang anaknya. (TribunBantaeng.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi