Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

54 Calon Kepala Desa Terpilih di Sinjai Bakal Dilantik, Satu Masih Berproses Hukum

Pelantikan akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Yakni tanggal 25, 26, 28 Mei 2022.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TribunSinjai.com/Samsul Bahri
Suasana pencoblosan ulang di Pilkades Aska Maret lalu 

Desa Batu Belerang, Ahmad, P
Desa Biji Nangka, Andi Rauf
Desa Barambang, Bohari, SE
Desa Bonto Sinala, Agus
Desa Kassi Buleng, Bahar

Kecamatan Sinjai Timur

Desa Sanjai, Muhammad Arsal
Desa Patalassang, Ismail
Desa Panaikang, Bahtiar, SE
Desa Saukang, Waris
Desa Kampala, A. Ichsan
Desa Lasiai, Abib Al Mu'min Mappasara, SE
Desa Biroro, Muslimin, SE
Desa Kaloling, Bustan
Desa Passimarannu, Syamsul Bahri. S.IP

Kecamatan Sinjai Tengah

Desa Mattunreng Tellue, Ismail, S.Pd
Desa Kompang, Ansar, A. Ma.Pust
Desa Baru, Muhlis, S.Pd
Desa Pattongko, Sulaiman
Desa Saotengga, Mappiare Noma, S. PD
Desa Saohiring, Darmawansata
Desa Kanrung, Muh. Amir Abdullah
Desa Saotanre, Sulaeman, S. Sos
Desa Bonto, Sudirman, S. IP

Kecamatan Sinjai Barat

Desa Gunung Perak, Abdul Rahman, S. Sos
Desa Arabika, Harianto, SE
Desa Bonto Salama, Arfah M
Desa Turungan Baji, Sabri, S. PD.i
Desa Barania, Firman M. Maddolangeng. S. Sos
Desa Bontolempangan, Sudirman

Kecamatan Bulupoddo

Desa Lamatti Riattang, Nasrullah, S. Sos
Desa Lamatti Riaja, A. Mappaware. SP
Bulu Tellue, Syamsuddin, S. Sos
Desa Duampanuae, Sultan
Desa Tompo Bulu, Asri S
Desa Lamatti Riawang, Hisbuddin, S. Sos

Pulau Sembilan

Desa Pulau Harapan, Mukrimin, S. Hi
Desa Pulau Buhung Pitue, H. Arifuddin
Desa Pulau Padaelo, Syaharuddin
Desa Pulau Persatuan, H. Ibrahim. S.IP

Dari 54 calon kepala desa yang terpilih dan mendapat undangan untuk dilantik. Satu desa yang sedang berproses hukum.

Desa yang sedang bersengketa hasil pemilihannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Desa Aska.

Seorang Calon Kepala Desa Aska bernama Bahar menggugat panitia di PTUN Makassar.

Mereka tidak menerima hasil pilkades karena menilai panitia menyalahi aturan pemilihan.

Terkait masalah itu, Akbar Mukmin tidak menanggapi masalah tersebut saat dikonfirmasi. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved