Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

54 Calon Kepala Desa Terpilih di Sinjai Bakal Dilantik, Satu Masih Berproses Hukum

Pelantikan akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Yakni tanggal 25, 26, 28 Mei 2022.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TribunSinjai.com/Samsul Bahri
Suasana pencoblosan ulang di Pilkades Aska Maret lalu 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mulai mempersiapkan pelantikan 54 kepala desa terpilih.

Persiapan pelantikan tersebut berlangsung tiga hari.

Sedang lokasi pelantikan dipusatkan di wilayah kecamatan masing-masing.

" Pelantikan kepada calon kepala desa terpilih di Sinjai dipusatkan di kecamatan masing-masing," kata Ketua PPKD Sinjai, Akbar Mukmin yang juga Sekda Sinjai, Selasa (24/5/2022).

Pelantikan akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Yakni tanggal 25, 26, 28 Mei 2022.

Pelantikan kepala desa terpilih dari Kecamatan Sinjai Selatan, Tellulimpoe dan Borong berlangsung pada 25 Mei.

Selanjutnya 26 Mei untuk Kecamatan Sinjai Timur, Tengah dan Barat.

Untuk pelantikan kepala desa terpilih dari Kecamatan Pulau Sembilan dan Bulupoddo dilakukan tanggal 28 Mei.

Pemilihan kepala desa sendiri telah dilaksanakan pada 17 Maret 2022 lalu.

Selain sudah diagendakan juga undangan pelantikan sudah keluar kepala calon kepala desa terpilih.

Untuk Kecamatan Tellulimpoe

Desa Saotengah, Hariyanto,
Desa Kalobba, Taufiq, SS, M,Si
Desa Tellulimpoe, Muh. Amin
Desa Lembang Lohe, Drs. Mappiare
Desa Bua, Andi Asis Soi
Desa Sukamaju, Asrul Arkan, S,PD
Desa Erabaru, Muh. Amir

Kecamatan Sinjai Selatan

Desa Puncak, Muhammad Idris
Desa Songing, Ahmad
Desa Aska, Ihwan A. Usman T
Desa Talle, Abdul Rajab
Desa Palae, Irham Asfar, S. PT
Desa Bulu Kamase, Umar, S. Sos
Desa Palangka, Abdul Asis
Desa Polewali, Mazlan, S. Sos, M. Si

Kecamatan Sinjai Borong

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved