Setiap Bulan Pemkab Maros Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp22 Juta untuk 4.156 Tenaga Honorer
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan 4.156 tenaga honorer di Maros.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan 4.156 tenaga honorer di Maros.
Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga honorer diadakan di Lapangan Pallantikang, Maros, Senin (23/05/2021).
Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat.
Baca juga: Promosikan Wisata Maros, BPPP Sulsel Bakal Gelar Bantimurung Keren
Baca juga: Ketua DPRD Maros Ikut Kirim Karangan Bunga untuk Nakes, Ucapkan Terima Kasih Lawan Pandemi Covid-19
Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah dianggarkan di APBD 2022.
"Diserahkan langsung ke kadis dan camat. Jaminan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya sudah dianggarkan di APBD 2022," tuturnya.
Dia berharap agar BPJS Ketenagakerjaan bisa bermanfaat bagi tenaga honorer.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan bagi tenaga honorer.
Banyak manfaat yang akan diterima, salah satunya jaminan kecelakaan dan kematian.
"Jika dalam bekerja terjadi kecelakaan dan meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kebijakan berupa beasiswa bagi ahli waris," jelasnya.
Dari 4.156 penerima, sebanyak 1.987 tenaga honorer dari badan dinas.
Dari guru honorer sebanyak 2.169.
Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.
Tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Maros, Aminah Arsyad mengatakan, iuran yang diberikan kepada pegawai non ASN hanya Rp 5.400 per orang.
"Metode pembayarannya semua dianggar melalui APBD dalam hal melalui bagian keuangan. Kalau iuran perbulannya sangat murah, khusus non honorer hanya 5.400 perorang karena dia termasuk pekerja formal," ujarnya.
Jumlah yang dibayarkan Pemda tiap bulannya sekitar Rp 22 juta.
Sementara untuk pekerja informal perbulannya Rp 16.800.