Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2022

Jamaah Calon Haji di Bulukumba Setor Infaq Rp1 Juta Per Orang

Itu setelah dilakukan pelonggaran aktivitas pasca mewabahnya pandemi Covid-19.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Saldy Irawan
SAUDI PRESS AGENCY
Ilustrasi ibadah haji 2022. Kementerian Agama telah merilis nama-nama calon jemaah haji 2022 untuk diberangkatkan ke Mekkah. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Jamaah Calon Haji (JCH) di Indonesia, akhirnya bisa ke tanah suci. 


Itu setelah dilakukan pelonggaran aktivitas pasca mewabahnya pandemi Covid-19.


Hanya saja, untuk pemberangkatan haji 2022 ini, JCH dibebankan Rp 1 juta per orang.


Itu untuk infaq yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).


Besarnya jumlah infaq yang dibayarkan JCH dianggap sangat membebani. 


Apalagi tak ada sosialisasi jauh hari sebelumnya.


Melalui surat terbuka, salah seorang JCH di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad Saleh, mempertanyakan pungutan yang dia nilai mirip pungutan liar (Pungli) itu.


"Apa hukumnya infaq itu menurut pandangan Islam ?. Kalau infaq itu tidak wajib kenapa dipatok Rp. 1.000.000 perorang ? Apakah ada Perda yang dijadikan dasar untuk melakukan pungutan.Kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, kepada jamaah calon haji sebagai obyek pungutan," tulis Ahmad Saleh. 


Menurut Ahmad Saleh, Baznas Bulukumba dibentuk berdasarkan regulasi yang sangat jelas.


Seharusnya dalam melaksanakan tugas juga harus mengacu pada aturan mekanisme dan tata kerja yang jelas pula.


Sehingga, katanya, sebagai lembaga yang tampil mewakili negara seharusnya hadir membantu dan meringankan beban umat, bukan justru menambah beban ummat.


"Kepada semua pihak, dimohon supaya Jamaah Calon Haji tidak dijadikan objek pungutan illegal," harapnya.


Ketua Baznas Bulukumba, Kamaruddin, yang dikonfirmasi, Senin (23/5/2022), mengatakan, penarikan infaq buat JCH bukan hanya di Bulukumba, namun di seluruh kabupaten, dan semuanya beragam.


Hal tersebut, beber Kamaruddin, merupakan hasil keputusan bersama Baznas seluruh Provinsi di Sulsel yang menetapkan Infaq haji sebesar Rp1 juta sejak 2019 lalu.


"Cuman kan 2020 haji tidak ada, jadi baru diterapkan pada 2022 ini," jelasnya.


Infaq haji menurut Kamaruddin, bukan baru di pemerintahan Andi Muchtar Ali Yusuf, itu sudah sejak pemerintahan Bupati Bulukumba H Andi Patabai Pabokori.


"Cuma terus naik, dulu Rp 200 ribu masa Pak Patabai, sekarang Rp1 juta," jelasnya.(TribunBulukumba.com)

 


Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved