Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Dorong Pembangunan ZI, Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Maraton ke 5 UPT

Pendampingan yang dilakukan mengacu pada Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kemenkumham Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pendampingan maraton ke lima UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian di daerah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pendampingan maraton ke lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian di daerah.

Pendampingan yang dilaksanakan dari 16 hingga 20 Mei 2022 ini mendorong UPT untuk bangun Zona Integritas (ZI) berkelanjutan.

Pendampingan yang dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan ke UPT dalam pembangunan ZI pada satuan kerja masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh tim pendamping, Ismail Shaleh saat memaparkan hasil evaluasinya dalam rapat yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sabtu malam (21/05/22).  

"Imigrasi Parepare diusulkan sebagai Satker berpredikat Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM), sementara empat UPT lainnya Imigrasi Palopo, Lapas Palopo, Rutan Makale, dan Rutan Pinrang diusulkan sebagai Satker berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)," ujar Ismail.

Secara teknis, dilakukan optimalisasi data dukung pembangunan ZI pada aplikasi Erb, baik komponen pengungkit maupun komponen hasil yang telah diupload pada periode pelaporan B03 dan persiapan pemenuhan data dukung B06 tahun 2022.

Pemeriksaan dilakukan sesuai data administratif dan verifikasi penerapan di lapangan.

Ismail menyebut kegiatan ini juga untuk memastikan sarana prasarana layanan publik telah memenuhi standar layanan ramah HAM dan SOP yang telah ditetapkan.

"Di Kantor Imigrasi ada pelayanan paspor bagi WNI dan izin tinggal bagi WNA, sedangkan di Lapas dan Rutan terdapat layanan perawatan tahanan dan pembinaan narapidana, serta layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan," ungkap Ismail.

Pendampingan yang dilakukan mengacu pada Permenpan RB No 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI menuju WBK/WBBM.

Pendampingan memuat komponen pengungkit di enam area perubahan: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

"Selain itu, juga pada komponen hasil terkait IKM, IPK, dan capaian kinerja," jelas Ismail.

Kelima UPT yang dikunjungi telah lolos penilaian pendahuluan pada tingkat Kanwil untuk diusulkan ke Unit Eselon I Pembina dan Inspektoran Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI).

Kemudian selanjutnya diusulkan ke Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB untuk dievaluasi guna memperoleh predikat WBK dan WBBM.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved