Penjaga Sekolah di Bone Diduga Cabuli Siswa SD, Nasibnya Kini Setelah Diamankan Polisi
Pelaku diduga beraksi di ruang kelas IV SD Jl MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecataman Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Seorang penjaga sekolah diamankan polisi karena diduga mencabuli siswa Sekolah Dasar (SD).
Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah
Pelaku diduga beraksi di ruang kelas IV SD Jl MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecataman Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolres Bone, AKBP Ardinsyah, S.I.K.
Menurur Ardiansyah kejadian pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 07.00 WITA lalu.
Adapun korban masih berusia 9 tahun anak dibawah umur.
Awalnya korban datang ke sekolah sekira 06.30 WITA.
Ketika korban duduk di bangku tetiba pelaku datang dan melehkan korban.
Karena merasa takut, korban melapor kepada orang tuannya.
Pihak keluarga korban merasa keberatan dan Kepolisian Resor (Resor) Bone.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, S.I.K membenarkan peristiwa ini.
"Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku melakukan tindak pidana “ Pelecehan anak dibawah umur, Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Laporan Kontributor TribunBone.com - Kasdar.