Rebutan Janda, Terkuak Sumber Uang Iqbal Asnan Sewa Oknum Polisi Habisi Najamuddin Sewang
Akhirnya terkuak fakta baru dalam kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Editor:
Hasriyani Latif
ZEENEWS.INDIA.COM
Ilustrasi - Terkuak fakta baru dalam kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang setelah proses rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis (19/5/2022).
Tersangka pertama MIA, mantan kasatpol PP Kota Makassar adalah otak pembunuhan.
Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri.
Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.
Tersangka CA merupakan orang yang memiliki senjata api jenis revolver.
Senpi tersebut yang digunakan oleh SL untuk mengeksekusi mati korban Sewang Najamuddin di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar.
Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita