Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Tanah Lamban & Kekerasan Aparat, Polda Sulsel Masuk 10 Besar yang Diadukan ke Kompolnas

Komplonas menyarankan bagi warga atau masyarakat yang mengalami tindak kekerasan aparat agar tidak sungkan melapor ke Propam.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (20/5/2022) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masuk 10 besar sebagai institusi yang kerap dilaporkan atau diadukan masyarakat ke Kompolnas.

Hal itu diungkapkan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (20/5/2022) sore.

Peringkat pertama institusi kepolisian yang dilaporkan masyarakat ke Kompolnas ditempati Polda Sumatera Utara.

"Kemudian (ke dua) Polda Metro Jaya, ketiga Polda Jawa Timur, kemudian (Polda) Sulsel itu urutan ke lima, sebelumnya (ke empat) ada Jawa Barat," kata Poengky Indarti.

Poengky mengatakan, salah satu pemicunya adalah tingkat daya kritis masyarakat Sulsel.

"Iya (Polda Sulsel) masuk 10 besar. Kita maklumi karena masyarakatnya banyak artinya kritis," ungkap Poengky.

"Kemudian ketika ada masalah-masalah yang dirasa kurang sesuai, itu kemudian dilaporkan," sambungnya.

Dari deretan laporan masyarakat Sulsel itu, lanjut Poengky, yaitu didominasi lambannya penanganan kasus sengketa lahan atau tanah.

"Paling banyak yang kami terima itu terkait dengan kasus tanah. Polisi (Polda Sulsel) dilaporkan ke kompolnas terkait penanganan yang berlarut-larut," terang Poengky.

Selain penanganan kasus tanah yang dianggap lamban, kata Poengky, masyarakat juga melaporkan terkait masih maraknya tindak kekerasan aparat.

"Kemudian yang kedua, ada juga kami terima laporan terkait dugaan kekerasan berlebihan," ucap Poengky.

Pihaknya pun menyarankan bagi warga atau masyarakat yang mengalami tindak kekerasan aparat agar tidak sungkan melapor ke Propam.

"Maka kami menyarankan, agar orang-orang yang merasa menjadi korban segera melapor ke Propam," imbuhnya.

Sebab kata Poengky, Polri saat ini mempunyai aplikasi Propam Presisi dan Dumas Presisi.

Dua aplikasi itu, kata dia, bakal direspon cepat oleh Propam jika menerima aduan masyarakat.

Selain itu, tindak lanjut laporan tersebut kata Poengky juga mendapat pengawasan dari Kompolnas.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved