Kasus Narkoba
Ratusan Saset Narkotika Siap Edar Ditemukan dalam Tas di Sidrap, Pemilik Terancam 20 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polres Sidrap meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial L (43).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Satresnarkoba Polres Sidrap meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial L (43).
Pria L merupakan warga Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga.
Bahwa di rumah pelaku L sering terjadi transaksi narkotika.
Polisi pun melakukan penyidikan di sekitar lokasi.
Tim lidik unit 1 yang dipimpin Ipda Jufri langsung mendatangi kediaman pelaku.
"Tim mendapati pelaku di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan tas mencurigakan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di lemari kecil," kata Arham, Kamis (19/5/2022).
Pelaku pun mengeluarkan isi tas tersebut kepada petugas.
"Terdapat ratusan saset plastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu atau sekitar 112 gram dan satu batang pipa kaca/pireks yang biasa digunakan pelaku saat mengonsumsi sabu,"bebernya.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku membenarkan jika narkotika siap edar tersebut merupakan miliknya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku yang miliki narkotika golongan 1 itu dikenakan pasal kepemilikan narkotika.
Berdasarkan pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,"imbuhnya. (*)
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.