Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Oknum Sipir Rutan Kelas IIB Sidrap yang Tawarkan Jasa Sewa HP ke Narapidana, Dipecat?

Oknum Sipir Rutan Sidrap, Nana Sutrisna dibebastugaskan usai terbukti menawarkan jasa sewa handphone ke narapidana.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Humas Rutan Kelas IIB Sidrap
Suasana Rutan Kelas IIB Sidrap 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Oknum sipir Rutan Sidrap, Nana Sutrisna dibebastugaskan usai terbukti menawarkan jasa sewa handphone ke narapidana.

Hal itu dikatakan Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar, Kamis (19/5/2022).

"Sudah di BAP dan saya bebas tugaskan untuk masuk kantor," kata Iskandar.

Baca juga: Siapa Sipir Rutan Kelas IIB Sidrap Tawarkan Jasa Sewa HP ke Narapidana? Tarif Rp75 Ribu - Rp150 Ribu

Baca juga: Begini Kronologi 2 Warga Hanyut di Sungai Belawae Sidrap hingga Ditemukan Meninggal Dunia

Menurutnya, dirinya tidak tahu menahu soal aktivitas terselebung itu.

Karena hasil pemeriksaan internal yang bersangkutan melakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.

"Betul kami tidak tahu karena yang bersangkutan melakoni dengan rapi. Kalau para perwira dan anggota jaga sedang melakukan pemeriksaan, oknum ini tidak berada di tempat penjagaan bagian dalam," jelasnya.

Pihaknya sudah melakukan tindakan pemeriksaan dan melaporkan hal ini ke Kanwil Sulsel terkait perbuatan yang bersangkutan.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke pimpinan dan nanti keputusan hukumannya kita serahkan ke pimpinan," ucapnya.

Diakuinya, dia telah mendapat panggilan dari pihak Kanwil.

"Saat ini saya dipanggil menghadap di Kanwil dan sekalian menunggu hasil keputusan dari Kanwil," tuturnya.

Lebih lanjut, Iskandar menuturkan kejadian ini disikapinya dengan tegas.

Karena oknum tersebut telah melakukan bisnis keuntungan pribadi dengan memanfaatkan statusnya sebagai pegawai.

"Oknum-oknum anggota yang melakukan modus terselubung inilah yang harus ditertibkan,"tegasnya.

Ia pun sangat menyesali dengan adanya kejadian seperti ini di Rutan Kelas IIB Sidrap tersebut.

Padahal pihaknya telah menyediakan fasilitas Yantel (Pelayanan Telekomunikasi) bagi warga binaan.

Yantel tersebut merupakan usaha Kantor Rutan Sidrap yang sudah diplot untuk penghasilan tambahan melalui usaha koperasi.

Salah seorang narapidana Sidrap membeberkan, bisnis terselubung tersebut.

Dikatakan, fasilitas sewa handphone tersebut dilengkapi SIM card dan berbatas waktu penyewaan hingga jam 12 malam.

”Kami (narapidana) di sini bisa menggunakan handphone karena menyewa dari pegawai Nana Sutrisna,” ungkap narapidana yang tidak ingin disebut namanya. 

Transaksi penyewaan handphone itu dimodifikasi melalui aplikasi SMS e-banking. 

Sehingga bisnis ini nyaris tak tercium oleh aparat sipir lainnya termasuk pimpinan. 

Dikarenakan oknum pelaku tak biasa melakoni transaksi tunai di dalam penjara.

"Harga sewanya beragam. Mulai dari Rp75 ribu hingga Rp150 ribu," imbuhnya. 

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved