Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Sulawesi Selatan

Sejak awal Januari 2022, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi 27 ranperda dan menerima enam kali konsultasi pembentukan produk hukum daerah

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sudirman
Kemenkumham Sulsel
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kanwil, Rabu (18/05/22).

Rapat harmonisasi ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna.

Maemuna menyebut kegiatan ini merupakan peran dari Kanwil Kemenkumham untuk memberi pendampingan dan masukan kepada pemerintah daerah dalam pembinaan hukum atau pembentukan produk hukum daerah.

Fungsi strategis kantor wilayah dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kemenkumham Sulsel.

"Saat ini ada 22 orang tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang dapat dilibatkan oleh pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkap Maemuna.

Harmonisasi Ranperda berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Harmonisasi Ranperda berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. (Kemenkumham Sulsel)

Sejak awal Januari 2022 hingga saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 27 ranperda dan telah menerima enam kali kegiatan konsultasi pembentukan produk hukum daerah.

Kabag Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Sulsel, A Baso Mannyurungi mengungkapkan bahwa ranperda ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perubahan dari Ranperda sebelumnya yakni pada pembentukan dinas sebagai hasil penggabungan dinas yang telah terbentuk.

"Pembentukan dinas hasil pemisahan, penyesuaian pengaturan tentang rumah sakit daerah, penghapusan tipelogi hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan perubahan nomenklatur pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah," jelas Andi Baso.

Fasilitasi harmonisasi Ranperda merupakan peran Kantor Wilayah dalam memberi pendampingan.
Fasilitasi harmonisasi Ranperda merupakan peran Kantor Wilayah dalam memberi pendampingan. (Kemenkumham Sulsel)

Perancang Kanwil kemenkumham Sulsel, Andi Rismayana mengatakan secara umum materi muatan yang diubah sudah tepat karena sudah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulsel.

Selain itu, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini juga sebagai penyesuaian terhada PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Namun secara tehnik penyusunan terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Andi Rismayana.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasubag Penyusunan Produk Hukum Perda dan Dokumentasi Pemprov Sulsel, Andi Alfatah dan Para Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved