Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Hercules Eks Preman Tanah Abang Jakarta? Dulu Paling Ditakuti, Kini Pekerjaanya Sudah Beda

Hercules sedang menjalankan tambang timah di Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Editor: Ansar
Bangkapos
Hercules saat hadir di acara sosialisasi rencana penambangan di Bangka Selatan, Selasa (17/05/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Hercules mantan preman Tanah Abang Jakarta?

Dulu jadi preman paling ditakuti di Tanah Abang, namun kini kondisinya beda.

Pria yang memiliki nama asli Rosario de Marshall itu kini memiliki pekerjaan baru setelah insyaf.

Hercules sedang menjalankan tambang timah di Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hercules mendapat kepercayaan untuk menjalankan CV Timor Ramelau.

Perusahaan ini disebut sebagai mitra PT Timah.

Dalam waktu dekat, CV Timor Ramelau akan mengoperasikan sebanyak 20 ponton isap produksi (PIP) (semacam alat tambang timah) dan akan beraktivitas di perairan Laut Merbau, Temayang Kelurahan Tanjung Ketapang dan Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan.

Hercules hadir pada acara sosialisasi rencana penambangan di aula Kantor Pengawasan Produksi (Wasprod) PT Timah Bangka Selatan, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Dia mengklaim, masyarakat sekitar perairan Merbau Temayang dan Desa Rias sudah setuju dengan rencana aktivitas tambang laut mereka.

"Mudah-mudahan minggu-minggu ini sudah berjalan, " kata Hercules diwawancarai Bangkapos.com di halaman Kantor Wasprod Timah Basel.

Hercules mengatakan, lokasi tambang mereka adalah milik PT Timah selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"CV Timor Ramelau diberikan kepercayaan oleh PT Timah untuk melakukan penambangan di sana," ujarnya.

Hercules menjelaskan, hasil penambangan akan dijual ke PT Timah.

"Masyarakat mendukung. Mengenai masyarakat yang terdampak secara langsung oleh aktivitas tambang itu akan diberikan kompensasi," ujarnya.

Kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat berupa sebesar Rp11.000 yang terdiri dari Rp6.000 per kilogram untuk lingkungan masyarakat Merbau dan Temayang dan Rp5.000 per kilogram untuk lingkungan masyarakat Rias.

Kompensasi itu diberikan setiap dua minggu sekali per kepala keluarga secara tunai.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved