Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Bukti Baru Ditemukan KPK Usai Geledah Kantor Alfamidi Terkait Suap ke Wali Kota Rp 500 Juta

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi cabang Kota Ambon di Ambon, Maluku

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM DAN ALFAMIDI
Ilustrasi terkait penyidik KPK geledah kantor PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi cabang Kota Ambon di Ambon, Maluku, Jumat (13/5/2022), pekan lalu. 

Terkait kasus ini, KPK baru menahan Richard dan Andrew.

Sementara Amri tidak hadir dalam pemanggilannya sebagai tersangka.

Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dalam kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket itu, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved