Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Oknum ASN Bantaeng Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. 

Tayang:
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Suasana Polres Bantaeng, di Jalan Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/5/2022) 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. 

Mereka ditangkap saat asyik pesta sabu di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Andi Imran Hamid membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Tuntut Keadilan atas Kematian Nuru, Warga Seruduk PT Huady Nickel Alloy Bantaeng

Baca juga: AKP Saharuddin Dimutasi ke Bulukumba, Iptu Andi Rahmat Kini Jabat Kasat Intelkam Polres Bantaeng

Ketiganya berprofesi sebagai ASN yakni NS, SH (36 tahun) dan SSD (49 tahun). 

"Iya benar, kita telah amankan tiga orang dalam satu tempat. Mereka adalah ASN di Bantaeng," jelasnya. 

NS adalah warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu

Sementara SH adalah warga Jalan Sungai Bialo, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng

Dan SSD adalah warga Jalan Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng

Ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti, seperti satu saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Empat saset kosong bekas sabu, satu batang sendok sabu, satu batang pirex kaca, dua buah korek gas, satu buah bong, satu buah handphone android. 

Satu unit sepeda motor, satu buah handphone android merk vivo milik tersangka SH, uang tunai Rp200 ribu milik tersangka SH. 

"Kita juga amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit handphone android merk vivo milik tersangka SSD, satu buah bong milik tersangka SSD," lanjutnya. 

Polisi juga mengamankan satu buah pireks kaca milik tersangka SSD, dua buah korek gas milik tersangka SSD, satu batang pipet bentuk L milik tersangka SSD, dan uang tunai Rp 400 ribu milik tersangka SSD.

"Pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Bantaeng," jelas Iptu Andi Imran Hamid

Untuk tindakan selanjutnya, lanjut Andi Imran, dilakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku. 

Sementara untuk barang bukti dikirim ke Labfor di Makassar untuk pemeriksaan.

“Selanjutnya jika seluruh pemeriksaan telah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara,” tambahnya. 

Ketiga ASN tersebut terancam melanggar pasal 112 ayat satu dan pasal 127 ayat satu Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TribunBantaeng.com) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved