Lima Tersangka Judi Sabung Ayam di Tana Toraja Segera Disidang
Lima tersangka judi sabung ayam di Tana Toraja segera disidang, Selasa (17/5/2022).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Lima tersangka judi sabung ayam di Tana Toraja segera disidang, Selasa (17/5/2022).
Itu setelah penyidik Polres Tana Toraja melimpahkan kasus kelima tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale.
Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Kondisi 23 Warga Bonggakaradeng Tana Toraja Diduga Keracunan Makanan
Baca juga: Alami Mual dan Pusing, 23 Warga Bonggakaradeng Tana Toraja Diduga Keracunan Makanan
Kelimanya yakni JT (40), BB (53), RR (43), JB (36) dan MM (38).
Mereka dijerat tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.
Berkas perkaranya, BP.II/14.C/V/RES.1.12./2022/Reskrim, tanggal 12 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad mengatakan, pelimpahan setelah berkas penanganan kasus dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap dua ini merupakan proses terakhir dalam penyidikan Polres Tana Toraja.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," papar AKP Ahmad di Makale.
Untuk diketahui, lima tersangka ditangkap pada Minggu (20/3/2022).
Mereka ditangkap sedang melakukan praktek judi sabung ayam.
Lokasinya di Lembang (Desa) Pondigao, Kecamatan Masanda, Tana Toraja.
Menurut AKP Ahmad, judi sabung ayam masih kerap terjadi di Toraja.
Sehingga pihaknya akan intens melakukan pengawasan.
Ia juga mengungkap keseriusannya dalam memberantas pelaku judi sabung ayam di Tana Toraja.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y