Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel Koordinasi dan Monitoring Layanan AHU di Wajo

Optimalisasi dilakukan melalui pendataan dan pemetaan PPNS, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan PMPJ bagi notaris di wilayah Kabupaten Wajo.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kemenkumham Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengoptimalisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kabupaten Wajo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan aktif mengoptimalisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kabupaten Wajo, 11-13 Mei 2022 lalu.

Optimalisasi dilakukan melalui pendataan dan pemetaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di wilayah Kabupaten Wajo.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani dalam keterangannya, Senin (16/5/22). 

Ketua Tim, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Jean Henry Patu mengatakan pendataan dilakukan sebagai upaya mengidentifikasi masalah-masalah terkait PPNS guna menjadi masukan dalam mengoptimalisasi layanan AHU.

Selain itu, tim juga melakukan monitoring guna memantau sejauh mana notaris yang ada melaksanakan PMPJ bagi pengguna jasa notaris yang ada di Kabupaten Wajo.

Pendataan dan pemetaan PPNS, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan PMPJ bagi notaris.
Pendataan dan pemetaan PPNS, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan PMPJ bagi notaris. (Kemenkumham Sulsel)

"Hal ini dilaksanakan guna melindungi notaris dalam tindak pidana pencucian uang dan terorisme. Kegiatan ini tidak hanya di Wajo," jelas Jean Henry Patu.

Harapannya melalui berbagai kegiatan yang dilakukan, akan diperoleh suatu metode yang tepat dalam mengoptimalisasi layanan AHU di wilayah, sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.

Tim berkoordinasi dengan Markas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, serta melakukan monitoring di dua kantor notaris yang ada di Kabupaten Wajo.

Informasi jumlah PPNS di Wajo diperoleh sebanyak 2 orang. Adapun terkait pelaksanaannya, telah dilaksanakan sebagaimana peraturan yang ada.

Namun, perlu adanya pengembangan pemahaman notaris terkait PMPJ agar pelaksanaannya bisa berjalan optimal.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved