Kemenkumham Sulsel
Hari Raya Waisak, 4 Orang Warga Binaan Kemenkumham Sulsel Terima Remisi
Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, Senin (16/05/22).
Remisi atau pengurangan masa pidana yang didapatkan berupa remisi khusus I (RK 1) dengan rincian 2 orang menerima remisi 1 bulan dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Adapun syaratnya yaitu berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.

Khusus bagi narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.
Pemberian remisi ini menandakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Liberti.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto menyampaikan jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan per tanggal 15 Mei 2022 sebanyak 10.759 orang, dengan rincian narapidana 8.244 orang dan tahanan 2.515 orang.(*)