Anak Mantan Pejabat di Sulsel PDKT ke Pramugari Garuda Pakai Duit Korupsi Rp 647 Juta, Ini Sosoknya
Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus suap yang melibatkan Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan sekaligus Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
Namanya disebut Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK dalam surat dakwaan terhadap Wawan Ridwan.
Ia diduga menerima uang dari Wawan Ridwan sekaligus terdakwa dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yang merupakan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 647,8 juta.
Jaksa menyebut, Siwi Widi menerima uang itu dari anak kandung Wawan Ridwan yaitu Muhammad Farsha Kautsar pada April 2019.
Hakim ketua Fahzal Hendri meminta Siwi Widi dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Siwi Widi pun hadir memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Terkait pencucian uang Jaksa menduga Wawan tak hanya menerima suap dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak beberapa perusahaan.
Lebih dari itu, Wawan Ridwan berusaha untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya itu dengan mengalirkannya ke sejumlah pihak.
Dalam perkara ini, Wawan Ridwan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar.
Suap yang diterimanya diduga berasal dari tiga perusahaan yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jhonlin Baratama (JB) dan Bank Pan Indonesia (Panin).
Wawan Ridwan disebut menempatkan uang senilai Rp 8,8 miliar ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.
Dari rekening itu sejumlah transaksi terbaca antara lain untuk pembelian jam tangan mewah, mobil mewah, tiket dan sewa hotel, pembelian valuta asing, dan pemberian uang melalui rekening Siwi Widi.
Uang ditransfer dari rekening Farsha ke rekening Siwi Widi sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.
Dalam pandangan jaksa, tindakan Wawan Ridwan itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Motif PDKT
Dalam persidangan pada Selasa lalu, Siwi Widi mengakui jika memang mendapatkan uang senilai Rp 647,8 juta dari Farsha hanya dalam waktu tiga bulan, yakni April hingga Juli 2019.
“Ada transferan dari Farsha ke rekeningnya Ibu, betul?" tanya jaksa dalam persidangan.
Ketika ditanya jaksa soal motif pengiriman uang tersebut, Siwi Widi menyebut ketika itu Farsha tengah berusaha mendapatkan perhatiannya.
Siwi Widi mengatakan, saat itu Farsha sedang melakukan pendekatan ke dirinya.
“Dia mencoba mendekati saya, dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” tutur Siwi Widi.
“Sebenarnya waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut,” lanjut dia mengatakan.
Beli barang mewah hingga perawatan
Oleh Siwi Widi, uang yang diberikan Farsha itu digunakan untuk sejumlah hal, mulai dari jalan-jalan, berbelanja jaket mewah, hingga perawatan wajah di Korea.
“Seperti BAP ibu nomor 22, (uang) digunakan untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket bermerek Gucci dan perawatan kecantikan di Korea, benar?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Iya, seingat saya begitu,” jawab Siwi Widi.
Kendati demikian, Siwi Widi mengaku tak pernah meminta uang itu kepada Farsha.
“Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya,” katanya.
Tak curiga
Meski diberi uang dalam jumlah besar, Siwi Widi mengaku tak curiga pada Farsha.
Kepada Siwi Widi, Farsha mengaku ia seorang pengusaha.
Uang yang diberikan ke Siwi Widi diakui Farsha berasal dari usaha yang ia jalankan.
Siwi Widi pun mengaku tak tahu bahwa Farsha saat itu sebenarnya masih duduk di bangku kuliah.
“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” ucapnya.
Meski demikian, Siwi Widi juga menyadari dirinya tak pernah menyaksikan langsung usaha yang dilakoni Farsha.
Selain itu, Siwi Widi mengeklaim dia tak tahu menahu bahwa Farsha merupakan anak Wawan Ridwan yang bekerja sebagai pegawai pajak.
Kala itu, Farsha melarang Siwi Widi bertemu orang tuanya.
“Dia tidak pernah mau bercerita karena ada masalah. Akhirnya saya enggak enak tanya lebih lanjut. Menurut saya, di masa perkenalan tidak etis bertanya hal-hal seperti itu,” ucap Siwi Widi.
Seiring berjalannya waktu, Farsha mengaku ke Siwi bahwa ayahnya merupakan anggota DPR.
Siwi Widi mengaku tak tahu bahwa keterangan Farsha itu tidak benar.
Dia mengatakan, baru mengetahui identitas Wawan setelah diperiksa KPK pada November 2021.
“Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan,” kata Siwi Widi.
Kembalikan uang
Kendati telah digunakan untuk berbagai keperluan, uang senilai Rp 647,8 yang diterima dari Farsha telah Siwi Widi kembalikan ke KPK.
Uang itu dikembalikan Siwi usai diperiksa oleh KPK sekitar akhir November atau awal Desember 2021.
“Kenapa saudara serahkan uang itu ke KPK?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan, Selasa.
“Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya pikir panjang, saya kembalikan saja dulu,” jawabnya.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita.