Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Motor Pengunjung Klinik, Mantan Polisi Berpangkat Briptu di Palopo Ditangkap Polisi

Mantan anggota Polri di Kota Palopo, Sulsel, ASS (35) ditangkap polisi. ASS berpangkat Briptu saat dipecat dari Polri.

Tayang:
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
polisi
ASS (35), mantan polisi berpangkat Briptu ditangkap personel Polsek Wara Palopo usai mencuri sebuah sepeda motor di BTN Anggrek Palopo 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Mantan anggota Polri di Kota Palopo, Sulsel, ASS (35) ditangkap polisi.

ASS berpangkat Briptu saat dipecat dari Polri.

ASS ditangkap usai mencuri sebuah motor milik pengunjung klinik bersalin di BTN Anggrek Palopo.

Baca juga: Cara Farid Kasim Judas Tingkatkan Kualitas SDM Wirausaha di Palopo

Baca juga: Dua Komika Arif Brata dan Mamat Al Katiri Bakal Hibur Warga Palopo

Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar menjelaskan kronologi kejadian.

Bermula saat korban Muh Risaldi memarkir motor miliknya di depan klinik bersalin sekitar pukul 23.30 WITA, pada Rabu (11/5/22).

Keesokan paginya, korban keluar dari klinik dan mendapati motornya sudah hilang.

“Sekitar pukul 06:00 wita korban keluar dari klinik dan mendapati motor tersebut sudah hilang,” kata Akbar Kamis (12/5).

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Wara.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

Personel Polsek Wara dipimpin Aipda Gunawan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di BTN Anggrek Blok CC.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit motor N-Max warna hitam,” sebut Akbar.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP.

Pelaku diketahui pernah bertugas di Polsek Karossa, Polres Mamuju, Polda Sulawesi Barat

Ia diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) per 1 Januari 2019 melalui keputusan Kapolda Sulawesi Barat. 

Pelaku diketahui pernah beberapa kali terlibat kasus. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved