Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Sebenarnya Dwi Dahlia Sosok Wanita Indonesia Disebut Danai ISIS? Suami Tak Marah

Mereka disebut menjadi fasilitator pendanaan kelompok teroris ISIS atau Islamic State Irak Suriah atau juga Daesh.

Editor: Ansar
kolase Intisari
Ilustrasi: ISIS dan jumlah kekayaannya. 

“Pada awal tahun 2021, Susanti telah memfasilitasi pengiriman uang dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada individu-individu di kamp-kamp pengungsi,” tulis laporan tersebut.

Dalam beberapa kasus, dana ini disebut digunakan untuk menyelundupkan anak-anak remaja keluar dari kamp, di mana mereka diterima oleh pejuang ISIS.

Diduga ada kemungkinan sebagai rekrutmen anak-anak untuk  ISIS.

Terkait  dengan WNI Lain

Pada pertengahan 2019, Rudi Heryadi, salah seorang yang diduga jadi fasilitator pendanaan  ISIS memberi tahu seorang rekannya tentang potensi perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi  ISIS, termasuk di Afghanistan, Mesir, dan bagian lain Afrika, serta Yaman.

Heryadi juga meminta sumbangan untuk para pemudik dan keluarganya. Pada 24 Juni 2020, pihak berwenang Indonesia memvonis Heryadi atas tuduhan terorisme.

Fasilitator  ISIS yang lain, Ari Kardian, sebelumnya didakwa oleh otoritas Indonesia karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan  ISIS.

Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi dan Ari Kardian diduga saling bertaut karena memberikan dukungan finansial atau material di gerakan  ISIS.

Kaki Tangan Susanti?

Dalam berbagai kesempatan dalam laporan tersebut, Muhammad Dandi Adhiguna, seorang fasilitator pendanaan  ISIS diduga memberikan bantuan kepada Susanti, termasuk dalam hal keuangan dan operasional.

Adhiguna juga yang memberikan nasihat kepada Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya.

Pada akhir tahun 2021, Adhiguna mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan  ISIS dan mengirimkannya ke Susanti.

Dini Ramadhani disebut beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Susanti.

Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani terkena hukum sanksi karena disebut telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material untuk, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung kegiatan dari Susanti.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan sanksi kepada lima WNI tersebut, yakni pembekuan segala aset yang ada di seluruh wilayah Amerika hingga soal larangan berkomunikasi dengan mereka.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved